Parah, Guru Silat di Ponpes Paksa 12 Santri Onani lalu Direkam
Jum'at, 19 November 2021 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
"Modusnya, para korban mendapatkan hukuman. Mereka dipaksa membuka pakaian dan melakukan masturbasi serta berciuman," katanya.
RP lalu merekam aksi tersebut. Rekaman video itu kemudian alat untuk mengancam para korban agar tidak menceritakan peristiwa asusila yang terjadi.
"RP mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kalau ada korban yang mengadu," katanya. Baca: Terungkap, Pelaku Pembuang Bayi di Asahan Ternyata Remaja 18 Tahun.
Dikatakan Sapta, perbuatan cabul seperti itu sudah dilakukan RP sejak Oktober, dan baru terbongkar pada November 2021. Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 55 ayat 1 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan bisa diperberat menjadi 20 tahun penjara karena pelaku merupakan tenaga pendidik," pungkasnya. Baca Juga: KPK Telusuri Asal Kepemilikan Tanah Swiss-Belhotel Sorong, Diduga Aset Pemda.
RP lalu merekam aksi tersebut. Rekaman video itu kemudian alat untuk mengancam para korban agar tidak menceritakan peristiwa asusila yang terjadi.
"RP mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kalau ada korban yang mengadu," katanya. Baca: Terungkap, Pelaku Pembuang Bayi di Asahan Ternyata Remaja 18 Tahun.
Dikatakan Sapta, perbuatan cabul seperti itu sudah dilakukan RP sejak Oktober, dan baru terbongkar pada November 2021. Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 55 ayat 1 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan bisa diperberat menjadi 20 tahun penjara karena pelaku merupakan tenaga pendidik," pungkasnya. Baca Juga: KPK Telusuri Asal Kepemilikan Tanah Swiss-Belhotel Sorong, Diduga Aset Pemda.
(nag)
Lihat Juga :