Aspidum Kejati Jabar Dimutasi ke Jakarta Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun
Kamis, 18 November 2021 - 10:22 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan mutasi Aspidum Kejati Jawa Barat, Dwi Hartanta setelah sebelumnya dinonaktifkan. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Agung, ST Burhanudin memutuskan memutasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta setelah sebelumnya dinonaktifkan.
Mutasi dilakukan untuk mendukung upaya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai imbas kasus istri yang dituntut satu tahun penjara hanya gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
Keputusan mutasi sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. Jaksa Agung memutasi Dwi Hartanta menjadi Jaksa Fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Mutasi dilakukan untuk mendukung upaya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai imbas kasus istri yang dituntut satu tahun penjara hanya gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
Keputusan mutasi sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. Jaksa Agung memutasi Dwi Hartanta menjadi Jaksa Fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Lihat Juga :