LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing
loading...
A
A
A
Sedangkan kasus Sugianto, Haerul mengaku belum mendapat perkembangan dari Polres Bantaeng dan Polda Sulsel. Hal serupa juga terjadi di kasus Kaharuddin. Begitu juga di kasus tiga warga Barukang, proses pidananya belum ada tersangka, bahkan penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban.
Menurut Haerul, rencana penghentian penyelidikan oleh Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan restorative justice adalah tindakan melawan hukum. "Perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinkan penghentian proses hukum dengan adanya pencabutan aduan oleh korban," tegasnya
Mengingat, keluarga Anjasmara dan dua korban lain bersama LBH melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana subsidiair 170 KUHPidana juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. LBH Makassar berharap, dengan struktur pejabat baru kepolisian di Sulsel, kasus ini bisa segera menemukan kejelasan.
Dari rentetan kasus dugaan Extra Judicial Killing tersebut, kata Haerul, Polda Sulsel terkesan melindungi citra institusinya dengan berupaya untuk melakukan penghentian proses hukum terhadap pelaku dengan berbagai modus.
"Mulai dari upaya mendamaikan pelaku dan korban dengan memberikan uang, mengulur-ngulur waktu dan mendiamkan laporan korban sampai dugaan pemalsuan keterangan," tuturnya.
Oleh karena itu, LBH Makassar dan KontraS Sulawesi meminta Irjen Pol Nana Sudjana untuk menyelesaikan perkara hukum tersebut secara transparan dan profesional. Mereka menganggap jika tidak dilakukan, itu berarti ada upaya untuk melanggengkan impunitas dalam kekerasan yang melibatkan anggota polisi .
"Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan anggotanya mengimplementasikan peraturan-peraturan internal seperti Peraturan Kapolri tentang HAM, Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik sebagai alat utama dalam melakukan proses penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," tegas Haerul.
"Dan menghentikan segala bentuk impunitas dengan melaksanakan reformasi kultural internal kepolisian pada lingkup Polda Sulsel," tutupnya.
Menurut Haerul, rencana penghentian penyelidikan oleh Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan restorative justice adalah tindakan melawan hukum. "Perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinkan penghentian proses hukum dengan adanya pencabutan aduan oleh korban," tegasnya
Mengingat, keluarga Anjasmara dan dua korban lain bersama LBH melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana subsidiair 170 KUHPidana juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. LBH Makassar berharap, dengan struktur pejabat baru kepolisian di Sulsel, kasus ini bisa segera menemukan kejelasan.
Dari rentetan kasus dugaan Extra Judicial Killing tersebut, kata Haerul, Polda Sulsel terkesan melindungi citra institusinya dengan berupaya untuk melakukan penghentian proses hukum terhadap pelaku dengan berbagai modus.
"Mulai dari upaya mendamaikan pelaku dan korban dengan memberikan uang, mengulur-ngulur waktu dan mendiamkan laporan korban sampai dugaan pemalsuan keterangan," tuturnya.
Oleh karena itu, LBH Makassar dan KontraS Sulawesi meminta Irjen Pol Nana Sudjana untuk menyelesaikan perkara hukum tersebut secara transparan dan profesional. Mereka menganggap jika tidak dilakukan, itu berarti ada upaya untuk melanggengkan impunitas dalam kekerasan yang melibatkan anggota polisi .
"Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan anggotanya mengimplementasikan peraturan-peraturan internal seperti Peraturan Kapolri tentang HAM, Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik sebagai alat utama dalam melakukan proses penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia," tegas Haerul.
"Dan menghentikan segala bentuk impunitas dengan melaksanakan reformasi kultural internal kepolisian pada lingkup Polda Sulsel," tutupnya.