LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing

Kamis, 18 November 2021 - 09:19 WIB
loading...
LBH-Kontras Minta Kapolda...
LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mendesak penuntasan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan anggota Polri. Foto: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak untuk menuntaskan beberapa kasus dugaan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan anggota Polri.

Tuntutan itu ditujukan kepada Irjen Pol Nana Sudjana, selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan yang baru.

LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mencatat selama lima tahun terakhir ada empat kasus Extra Judicial Killing terhadap warga sipil yang dinilai melanggar Pasal 28 A dan Pasal 9 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, proses hukum kasus-kasus itu dinilai penanganannya belum maksimal dan seakan senyap di tangan kepolisian.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, LBH Minta Mabes Polri Tetap Supervisi

Kasus-kasus dugaan Extra Judicial Killing, yakni kematian Agung Pranata di Makassar pada 2016, kematian Sugianto di Bantaeng pada 2019, kematian Kaharuddin di Makassar pada tahun 2019 dan penembakan Amar, Ikbar dan Anjas warga Jalan Barukang, Makassar pada 2020, di mana Anjas tewas akibat luka tembak di kepala. Sisanya luka-luka di kaki.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim menjelaskan, empat kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulsel, di mana terlapor adalah oknum polisi yang diduga melanggar pasal 351 ayat 3, 170 hingga 340 KUHPidana terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Haerul menerangkan, kasus Agung Pranata telah ada lima orang tersangka yang berstatus anggota Polri dari Polsek Ujung Pandang. Agung, tewas setelah diduga disiksa oleh para tersangka dalam proses penangkapan dan penyelidikan. Agung dituduh mencuri. Belakangan kematian Agung dianggap janggal karena ditemukan bekas pukulan, tulang kepala dan belakang retak.

Polisi yang jadi tersangka, dirincikan Haerul yakni Aiptu Justan, Aiptu Syawaluddin Asryad, Bripka Astriadi, Bripka Ardin, dan Bripka Cakra Nuryadin. Namun kelima tersangka menang dalam gugatan praperadilan pada Juni 2021 sehingga para tersangka lolos dari hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalla dan LBH Makassar...
Kalla dan LBH Makassar Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan
LBH-Kontras Minta Kapolda...
LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing
Kapolda Baru Ditantang...
Kapolda Baru Ditantang Selesaikan Kasus Kekerasan Aparat ke Warga Sipil
Rekomendasi
Jarwo Kwat Kenang Temon:...
Jarwo Kwat Kenang Temon: Pelawak yang Tak Pernah Marah dan Selalu Menghibur
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved