LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing

Kamis, 18 November 2021 - 09:19 WIB
loading...
LBH-Kontras Minta Kapolda...
LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mendesak penuntasan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan anggota Polri. Foto: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak untuk menuntaskan beberapa kasus dugaan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan anggota Polri.

Tuntutan itu ditujukan kepada Irjen Pol Nana Sudjana, selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan yang baru.

LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mencatat selama lima tahun terakhir ada empat kasus Extra Judicial Killing terhadap warga sipil yang dinilai melanggar Pasal 28 A dan Pasal 9 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, proses hukum kasus-kasus itu dinilai penanganannya belum maksimal dan seakan senyap di tangan kepolisian.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, LBH Minta Mabes Polri Tetap Supervisi

Kasus-kasus dugaan Extra Judicial Killing, yakni kematian Agung Pranata di Makassar pada 2016, kematian Sugianto di Bantaeng pada 2019, kematian Kaharuddin di Makassar pada tahun 2019 dan penembakan Amar, Ikbar dan Anjas warga Jalan Barukang, Makassar pada 2020, di mana Anjas tewas akibat luka tembak di kepala. Sisanya luka-luka di kaki.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim menjelaskan, empat kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulsel, di mana terlapor adalah oknum polisi yang diduga melanggar pasal 351 ayat 3, 170 hingga 340 KUHPidana terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Haerul menerangkan, kasus Agung Pranata telah ada lima orang tersangka yang berstatus anggota Polri dari Polsek Ujung Pandang. Agung, tewas setelah diduga disiksa oleh para tersangka dalam proses penangkapan dan penyelidikan. Agung dituduh mencuri. Belakangan kematian Agung dianggap janggal karena ditemukan bekas pukulan, tulang kepala dan belakang retak.

Polisi yang jadi tersangka, dirincikan Haerul yakni Aiptu Justan, Aiptu Syawaluddin Asryad, Bripka Astriadi, Bripka Ardin, dan Bripka Cakra Nuryadin. Namun kelima tersangka menang dalam gugatan praperadilan pada Juni 2021 sehingga para tersangka lolos dari hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalla dan LBH Makassar...
Kalla dan LBH Makassar Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan
LBH-Kontras Minta Kapolda...
LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing
Kapolda Baru Ditantang...
Kapolda Baru Ditantang Selesaikan Kasus Kekerasan Aparat ke Warga Sipil
Rekomendasi
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved