LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing

Kamis, 18 November 2021 - 09:19 WIB
loading...
LBH-Kontras Minta Kapolda...
LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mendesak penuntasan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan anggota Polri. Foto: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak untuk menuntaskan beberapa kasus dugaan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan anggota Polri.

Tuntutan itu ditujukan kepada Irjen Pol Nana Sudjana, selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan yang baru.

LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mencatat selama lima tahun terakhir ada empat kasus Extra Judicial Killing terhadap warga sipil yang dinilai melanggar Pasal 28 A dan Pasal 9 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, proses hukum kasus-kasus itu dinilai penanganannya belum maksimal dan seakan senyap di tangan kepolisian.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, LBH Minta Mabes Polri Tetap Supervisi

Kasus-kasus dugaan Extra Judicial Killing, yakni kematian Agung Pranata di Makassar pada 2016, kematian Sugianto di Bantaeng pada 2019, kematian Kaharuddin di Makassar pada tahun 2019 dan penembakan Amar, Ikbar dan Anjas warga Jalan Barukang, Makassar pada 2020, di mana Anjas tewas akibat luka tembak di kepala. Sisanya luka-luka di kaki.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim menjelaskan, empat kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulsel, di mana terlapor adalah oknum polisi yang diduga melanggar pasal 351 ayat 3, 170 hingga 340 KUHPidana terkait tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Haerul menerangkan, kasus Agung Pranata telah ada lima orang tersangka yang berstatus anggota Polri dari Polsek Ujung Pandang. Agung, tewas setelah diduga disiksa oleh para tersangka dalam proses penangkapan dan penyelidikan. Agung dituduh mencuri. Belakangan kematian Agung dianggap janggal karena ditemukan bekas pukulan, tulang kepala dan belakang retak.

Polisi yang jadi tersangka, dirincikan Haerul yakni Aiptu Justan, Aiptu Syawaluddin Asryad, Bripka Astriadi, Bripka Ardin, dan Bripka Cakra Nuryadin. Namun kelima tersangka menang dalam gugatan praperadilan pada Juni 2021 sehingga para tersangka lolos dari hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalla dan LBH Makassar...
Kalla dan LBH Makassar Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan
LBH-Kontras Minta Kapolda...
LBH-Kontras Minta Kapolda Tuntaskan Empat Kasus Extra Judicial Killing
Kapolda Baru Ditantang...
Kapolda Baru Ditantang Selesaikan Kasus Kekerasan Aparat ke Warga Sipil
Rekomendasi
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved