UMP Babel Tahun 2022 Naik 1,08 Persen Jadi Rp3.264.881
Kamis, 18 November 2021 - 03:29 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, gubernur mengintruksikan kepada peserta rakor, agar struktur dan skala upah segera di rumuskan. Karena ini sangat penting untuk digunakan dalam menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menuturkan, UMP itu untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Baca: Tebar Cinta Kasih untuk Lansia, DPW Partai Perindo Babel Santuni Warga Wisma Emaus
"Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus di ikuti," ujar Elfiyena.
Sebagai informasi, UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp3.230.022 di tahun 2020. Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022. Penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menuturkan, UMP itu untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Baca: Tebar Cinta Kasih untuk Lansia, DPW Partai Perindo Babel Santuni Warga Wisma Emaus
"Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus di ikuti," ujar Elfiyena.
Sebagai informasi, UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp3.230.022 di tahun 2020. Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022. Penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08 persen.
(san)
Lihat Juga :