UMP Babel Tahun 2022 Naik 1,08 Persen Jadi Rp3.264.881

Kamis, 18 November 2021 - 03:29 WIB
loading...
UMP Babel Tahun 2022...
Gubernur Babel Erzaldi Roma saat memimpin rapat kenaikan UMP 2022. Foto: Hariyanto/SINDOnews
A A A
PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 mengalami kenaikan yang sangat kecil, yakni 1,08 persen atau Rp34.859. Dengan kenaikan tersebut, UMP Babel menjadi Rp3.264.881.

"Alhamdulillah kami telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan trend positif pertumbuhan ekonomi kita, sehingga UMP Tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp34.859. Hal ini sesuai dengan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Rabu (17/11/2021).

UMP itu ditetapkan dalam kesempatan bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait UMP Babel tahun 2022, di Rumah Dinas Gubernur.



Kegiatan itu dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, serta pihak lainnya.

Kenaikan tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, yang menyatakan kondisi pertumbuhan ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih.



Untuk itu, gubernur mengintruksikan kepada peserta rakor, agar struktur dan skala upah segera di rumuskan. Karena ini sangat penting untuk digunakan dalam menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menuturkan, UMP itu untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.



"Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus di ikuti," ujar Elfiyena.

Sebagai informasi, UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp3.230.022 di tahun 2020. Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022. Penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08 persen.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3358 seconds (0.1#10.140)