Sinergi Kelola Pertanahan, Pemkab Pekalongan Kerja Sama dengan BPN
Jum'at, 05 Juni 2020 - 22:39 WIB
loading...
Bupati Asip Kholbihi menandatangani naskah rencana kerja sinergi tentang pengintegrasian tata pertanahan di Kabupaten Pekalongan. FOTO : IST
A
A
A
PEKALONGAN - Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan menggelar acara bertajuk “Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pekalongan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tentang kerjasama di bidang pertanahan”di Pendopo Kajen, Jumat (5/6/2020).
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menandatangani naskah rencana kerja sinergi tentang pengintegrasian tata pertanahan di Kabupaten Pekalongan. ”Kami menyambut baik kerjasama dengan kantor pertanahan Kabupaten Pekalongan di bidang pertanahan,” ucap bupati.
Ia mengatakan, pihaknya menandatangani kerjasama strategis dengan BPN untuk lima hal, termasuk bagaimana melakukan zonasi di wilayah tanah yang baru, percepatan PTSL, dan beberapa hal yang penting lainnya.
“Prinsip amanat dari KPK agar seluruh aset kabupaten ini terkonsolidasi dengan baik sehingga dengan demikian bisa memambah PAD ( Pendapatan Asli Daerah ),” tegasnya.(Baca juga : Pemkab Pekalongan Bertekad Gelar Pilkada Serentak yang Aman dan Kondusif )
Adapun lima hal yang menjadi titik berat untuk segera ditindaklanjuti itu antara lain BPHTB ( Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ), ZNT ( Zona Nilai Tanah ), program inventarisasi tanah instansi pemerintah, percepatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah,dan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menandatangani naskah rencana kerja sinergi tentang pengintegrasian tata pertanahan di Kabupaten Pekalongan. ”Kami menyambut baik kerjasama dengan kantor pertanahan Kabupaten Pekalongan di bidang pertanahan,” ucap bupati.
Ia mengatakan, pihaknya menandatangani kerjasama strategis dengan BPN untuk lima hal, termasuk bagaimana melakukan zonasi di wilayah tanah yang baru, percepatan PTSL, dan beberapa hal yang penting lainnya.
“Prinsip amanat dari KPK agar seluruh aset kabupaten ini terkonsolidasi dengan baik sehingga dengan demikian bisa memambah PAD ( Pendapatan Asli Daerah ),” tegasnya.(Baca juga : Pemkab Pekalongan Bertekad Gelar Pilkada Serentak yang Aman dan Kondusif )
Adapun lima hal yang menjadi titik berat untuk segera ditindaklanjuti itu antara lain BPHTB ( Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ), ZNT ( Zona Nilai Tanah ), program inventarisasi tanah instansi pemerintah, percepatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah,dan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Lihat Juga :