Sinergi Kelola Pertanahan, Pemkab Pekalongan Kerja Sama dengan BPN

Jum'at, 05 Juni 2020 - 22:39 WIB
loading...
Sinergi Kelola Pertanahan, Pemkab Pekalongan Kerja Sama dengan BPN
Bupati Asip Kholbihi menandatangani naskah rencana kerja sinergi tentang pengintegrasian tata pertanahan di Kabupaten Pekalongan. FOTO : IST
A A A
PEKALONGAN - Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan menggelar acara bertajuk “Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pekalongan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tentang kerjasama di bidang pertanahan”di Pendopo Kajen, Jumat (5/6/2020).

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menandatangani naskah rencana kerja sinergi tentang pengintegrasian tata pertanahan di Kabupaten Pekalongan. ”Kami menyambut baik kerjasama dengan kantor pertanahan Kabupaten Pekalongan di bidang pertanahan,” ucap bupati.

Ia mengatakan, pihaknya menandatangani kerjasama strategis dengan BPN untuk lima hal, termasuk bagaimana melakukan zonasi di wilayah tanah yang baru, percepatan PTSL, dan beberapa hal yang penting lainnya.

“Prinsip amanat dari KPK agar seluruh aset kabupaten ini terkonsolidasi dengan baik sehingga dengan demikian bisa memambah PAD ( Pendapatan Asli Daerah ),” tegasnya.(Baca juga : Pemkab Pekalongan Bertekad Gelar Pilkada Serentak yang Aman dan Kondusif )

Adapun lima hal yang menjadi titik berat untuk segera ditindaklanjuti itu antara lain BPHTB ( Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ), ZNT ( Zona Nilai Tanah ), program inventarisasi tanah instansi pemerintah, percepatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah,dan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Menurut Asip, hal penting yang perlu dicermati bersama bahwa BPHTB ini pajak daerah yang menjadi andalan pemkab sebagai salah satu jenis pajak potensial untuk menopang PAD.

Pada tahun 2020 ini, BPHTB Pemkab Pekalongan ditargetkan bisa mencapai Rp18,9 miliar. Bupati berharap ini dikelola dengan baik dan dioptimalkan sekaligus dukungan regulasinya harus kuat.

“Untuk pemetaan zona nilai tanah dilakukan oleh kantor pertanahan, kemudian kita jadikan satu pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nilai jual objek pajak ( NJOP) PBB. Sekali lagi kita akan melakukan revitalisasi pendapatan dari NJOP tanah-tanah seperti yang dilakukan di daerah lain,” jelasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)