Operasi Zebra, Kapolres Salatiga Sambangi Bengkel Edukasi Larangan Knalpot Brong
loading...
A
A
A
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyambangi salah satu bengkel sepeda motor di Ngawen, Sidomukti, Rabu (17/11/2021).
Kedatangan Kapolres ke bengkel tersebut, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising (brong) dan pentingnya mentaati peraturan lalulintas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. "Jangan layani permintaan pemasangan knalpot bringas ya," kata Kapolres kepada pemilik bengkel Rial.
Edukasi yang dilakukan Kapolres merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2021 yang telah dimulai sejak 15 November 2021 lalu.
Kapolres turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan budaya tertib berlalulintas.
“Edukasi ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat pelaksanaan operasi Zebra Candi yang mengedepankan pola preemtif dan preventif, serta menjelang Natal dan tahun baru," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Arfian Rizky Dwi Wibowo menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp250.000,” tukasnya.
Kedatangan Kapolres ke bengkel tersebut, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising (brong) dan pentingnya mentaati peraturan lalulintas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. "Jangan layani permintaan pemasangan knalpot bringas ya," kata Kapolres kepada pemilik bengkel Rial.
Edukasi yang dilakukan Kapolres merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2021 yang telah dimulai sejak 15 November 2021 lalu.
Kapolres turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan budaya tertib berlalulintas.
“Edukasi ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat pelaksanaan operasi Zebra Candi yang mengedepankan pola preemtif dan preventif, serta menjelang Natal dan tahun baru," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Arfian Rizky Dwi Wibowo menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp250.000,” tukasnya.
(nic)