Awas! Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Tak Sesuai
Rabu, 17 November 2021 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan UU nya sedang diuji. Sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil,” beber Roy.
Kemudian, dia menilai, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan. Mestinya, berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar Perintahkan Jaksa Pakai Hati Nurani
"Itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan. Kemudian, dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi 3 tahun terakhir sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut," beber dia.
Roy menyebut, pihaknya sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten dan kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Namun tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia.
Kemudian, dia menilai, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan. Mestinya, berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar Perintahkan Jaksa Pakai Hati Nurani
"Itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan. Kemudian, dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi 3 tahun terakhir sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut," beber dia.
Roy menyebut, pihaknya sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten dan kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Namun tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia.
Lihat Juga :