Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar Perintahkan Jaksa Pakai Hati Nurani

Rabu, 17 November 2021 - 13:41 WIB
loading...
Istri Marahi Suami Mabuk...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum. Foto kantor Kejati Jabar. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana memerintahkan seluruh jaksa di Jabar memakai hati nurani dalam penanganan perkara hukum.

Perintah tersebut disampaikan Kajati menyusul ramainya kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.


"Pak Kajati meminta seluruh jaksa melaksanakan benar-benar persidangan penanganan perkara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Seperti pesan dari Jaksa Agung, harus mendahulukan hati nurani. Itu intinya," tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (17/11/2021).

Menurut Dodi, sejak kasus ini mencuat ke permukaan, Kajati Jabar sudah meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar untuk melakukan penelusuran.

"Pak Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan," katanya.

Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar menerapkan zero tolerance kepada siapapun oknum jaksa yang bandel. Sanksi akan diberikan jika oknum jaksa tersebut terbukti bersalah.

"Kita terapkan zero tolerance. Jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi," tegasnya lagi.


Diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.

Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)