Awas! Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Tak Sesuai
loading...
A
A
A
BANDUNG - Buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jawa Barat mengancam bakal menggelar mogok kerja , jika kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10%.
"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Mogok akan dinaikan secara nasional dan di Jawa Barat," katanya di Bandung, Rabu (17/11/2021).
Mengurut dia, buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Tahun 2022 tidak menggunakan formula perhitungan PP 36/2021 tentang Pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusan.
"Kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan UU nya sedang diuji. Sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil,” beber Roy.
Kemudian, dia menilai, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan. Mestinya, berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.
"Itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan. Kemudian, dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi 3 tahun terakhir sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut," beber dia.
Roy menyebut, pihaknya sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten dan kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Namun tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia.
Pihaknya sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.
"Kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik, kalau pun naik hanya berkisar Rp18 ribu," tandasnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10%.
"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Mogok akan dinaikan secara nasional dan di Jawa Barat," katanya di Bandung, Rabu (17/11/2021).
Mengurut dia, buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Tahun 2022 tidak menggunakan formula perhitungan PP 36/2021 tentang Pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusan.
"Kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan UU nya sedang diuji. Sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil,” beber Roy.
Kemudian, dia menilai, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan. Mestinya, berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.
Baca Juga
"Itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan. Kemudian, dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi 3 tahun terakhir sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut," beber dia.
Roy menyebut, pihaknya sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten dan kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Namun tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia.
Pihaknya sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.
"Kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik, kalau pun naik hanya berkisar Rp18 ribu," tandasnya.
(nic)