Kejati Jabar Telusuri Prosedur Penanganan Kasus Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang

Rabu, 17 November 2021 - 12:34 WIB
loading...
Kejati Jabar Telusuri...
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami. Foto/Nilakusuma
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ikut turun tangan menelusuri kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang. Bahkan, sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menangani kasus tersebut, Kejati Jabar mengklaim sudah lebih dulu melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sebelum Kejagung turun tangan menangani kasus yang mendapatkan atensi besar masyarakat itu, Kepala Kejati Jabar (Kajati) Jabar telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan untuk melakukan pengecekan, baik di Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

"Jadi, sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Karawang," ujar Dodi, Rabu (17/11/2021).

Menurut Dodi, Kajati Jabar, Asep N Mulyana sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Adapun pengecekan dan penelusuran oleh Aswas dilakukan untuk mengungkap proses kasus tersebut. "Sehingga, kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," jelasnya.

Meski begitu, Dodi belum bisa menjelaskan hasil pengecekan dan penelusuran tersebut. Dia beralasan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Kejagung.

Pasalnya, sambung Dodi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah meminta eksaminasi khusus atas kasus ini dimana sembilan jaksa dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang, termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Jadi kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," katanya.

Pernyataan Dodi tersebut sekaligus untuk menjawab alasan pasti Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga empat kali. Diketahui, Kejagung sebelumnya menyebut, JPU kasus itu menunda empat kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa? Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa, alasan yang diambil jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," jelas Dodi.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Kejagung bahkan mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.

Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran, mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali. Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)