2 Tersangka Korupsi Retribusi Tera Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Selasa, 16 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Bekasi terima pengembalian uang negara Rp1,1 miliar dari dua tersangka korupsi retribusi tera. Foto/Jonathan Simanjuntak/MPI
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang yang terjadi tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Sejumlah uang tersebut diterima dari dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni ML dan ES melalui kuasa hukumya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan uang tersebut diterima pada Senin (15/11/2021). Sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut pun sesuai dengan yang tercatat pada berita acara dan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” katanya, Selasa (16/11/2021). Baca juga : Korupsi Retribusi Pelayanan Tera, Kejari Bekasi Bidik Tersangka Lain
Saat ini, uang pengembalian tersebut akan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hal ini menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Meski uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan, Ricky menegaskan kedua tersangka tetap tidak dibebaskan dari jeratan tindak pidana. Proses hukum, tambahnya akan terus dilanjutkan. Hanya, adanya pengembalian uang tersebut diakuinya dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hal ini dalam menetapkan suatu tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan uang tersebut diterima pada Senin (15/11/2021). Sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut pun sesuai dengan yang tercatat pada berita acara dan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” katanya, Selasa (16/11/2021). Baca juga : Korupsi Retribusi Pelayanan Tera, Kejari Bekasi Bidik Tersangka Lain
Saat ini, uang pengembalian tersebut akan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hal ini menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Meski uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan, Ricky menegaskan kedua tersangka tetap tidak dibebaskan dari jeratan tindak pidana. Proses hukum, tambahnya akan terus dilanjutkan. Hanya, adanya pengembalian uang tersebut diakuinya dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hal ini dalam menetapkan suatu tuntutan.
Lihat Juga :