2 Tersangka Korupsi Retribusi Tera Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar

Selasa, 16 November 2021 - 06:46 WIB
loading...
2 Tersangka Korupsi...
Kejari Kabupaten Bekasi terima pengembalian uang negara Rp1,1 miliar dari dua tersangka korupsi retribusi tera. Foto/Jonathan Simanjuntak/MPI
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang yang terjadi tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Sejumlah uang tersebut diterima dari dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni ML dan ES melalui kuasa hukumya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan uang tersebut diterima pada Senin (15/11/2021). Sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut pun sesuai dengan yang tercatat pada berita acara dan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” katanya, Selasa (16/11/2021). Baca juga : Korupsi Retribusi Pelayanan Tera, Kejari Bekasi Bidik Tersangka Lain

Saat ini, uang pengembalian tersebut akan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hal ini menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Meski uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan, Ricky menegaskan kedua tersangka tetap tidak dibebaskan dari jeratan tindak pidana. Proses hukum, tambahnya akan terus dilanjutkan. Hanya, adanya pengembalian uang tersebut diakuinya dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hal ini dalam menetapkan suatu tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Rekomendasi
Pecahkan Rekor! 10 Juta...
Pecahkan Rekor! 10 Juta Orang Hadiri Upacara Pemakaman Khamenei
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved