Rawan Penyakit Menular, Ribuan Pakaian Bekas Impor di Medan Dibakar
Selasa, 16 November 2021 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara, harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
Baca: Komplotan 'Becak Hantu' Kembali Bobol Rumah di Kota Medan
Dilanjutan dia, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2020-2021 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Untuk barang impor balepress, seperti pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas. Kemudian 252 bale 415 koli obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, dan pakaian," sambungnya.
Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
Baca: Komplotan 'Becak Hantu' Kembali Bobol Rumah di Kota Medan
Dilanjutan dia, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2020-2021 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Untuk barang impor balepress, seperti pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas. Kemudian 252 bale 415 koli obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, dan pakaian," sambungnya.
Lihat Juga :