Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

Selasa, 16 November 2021 - 18:10 WIB
loading...
Kejagung Sorot Kasus...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkap alasan penetapan tersangka istri yang memarahi suami gara-hgara kerap mabuk di Karawang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat ikut bersuara menyikapi perkara seorang istri di Kabupaten Karawang yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk.

Diketahui, Valencya alias Nengsy Lim, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Baca juga: Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut satu tahun kurangan penjara. Sebelum menjadi terdakwa, Valencya dilaporkan ke Polda Jabar oleh suaminya.

Polda Jabar pun membeberkan alasan penetapan tersangka kepada Valencya. Melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Polda Jabar menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Erdi, pertimbangan yang dimaksud didasarkan atas keterangan dari saksi dan barang bukti. Meski begitu, Erdi tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara itu.

"Tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," papar Erdi, Selasa (16/10/2021).

Meski begitu, Erdi meyakinkan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya pun sudah berupaya mendamaikan suami istri tersebut lewat upaya mediasi. Namun, kata Erdi, upaya mediasi gagal karena tidak mendapati titik temu atas permasalahan yang dihadapi.

"Sudah (mediasi), tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu untuk mediasi tersebut, gitu," kata Erdi.

Baca juga: Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar Buntut Kasus Istri Marahi Dituntut 1 Tahun

Perkara ini mendapat sorotan masyarakat luas. Pasalnya, para penegak hukum dinilai tidak memiliki sense of crisis. Bahkan, akibat putusan tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).



Kejagung juga memeriksa para JPU yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Kejagung juga telah melalukan proses eksaminasi khusus. Hasilnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," tegas Leonard Eben.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Betrand Peto Mengaku...
Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah, KPAI Sarankan Segera Lapor Polisi
Rekomendasi
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved