Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar

Selasa, 16 November 2021 - 17:22 WIB
loading...
Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar
Kejati Jabar mendukung langkah Kejagung dalam penanganan perkara istri dituntut satu tahun penjara Gara-gara marahi suaminya yang kerap mabuk. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar buka suara tentang perkara istri dituntut satu tahun penjara gara-gara marahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.

Diketahui, dalam penanganan perkara yang melibatkan Valencya alias Negsy Lim itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dari jabatannya karena dianggap tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.



Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menegaskan, Kejati Jabar mendukung seluruh proses yang sudah ditempuh Kejagung terkait proses penanganan perkara istri akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Perkara itu kan sudah diambil oleh Kejaksaan Agung dan untuk pemeriksaan proses yang dilakukan dalan penanganan perkara itu sudah dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung, hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," ujar Dodi, Selasa (16/11/2021).

Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar tidak akan mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan yang tidak terkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara yang mendapatkan sorotan masyarakat luas itu.

"Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti," tegasnya.


Diketahui, Valencya, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara. Akibat dari putusan tersebut, Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)