Program Laktasi Permudah Perekaman Administrasi Kependudukan
Senin, 15 November 2021 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Untuk Kepala lingkungan dengan Puskesmas, kata dia, ada kewenangan yang diberikan dimana setelah 1-3 peristiwa kematian surat akte kematian warga yang meninggal sudah bisa ditebitkan.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Bidang Humas Diskominfo Wajo, bagi siswa dan siswi yang telah berusia 17 tahun atau wajib E-KTP, Pemerintah Kecamatan Tempe juga telah bekerjasama dengan berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam membantu perekaman kependudukan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kecamatan Tempe juga telah menjalin kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pendataan peristiwa perkawinan dimana dalam hal itu pemerintah akan membantu masyarakat yang baru menikah untuk menerbitkan kartu keluarga baru dan E-KTP baru.
Baca Juga: Perda Larangan Kantong Plastik Tekan Produksi Sampah hingga 103 Ton di Wajo
Selain itu, lanjut mantan Kepala Bidang Humas Diskominfo Wajo, bagi siswa dan siswi yang telah berusia 17 tahun atau wajib E-KTP, Pemerintah Kecamatan Tempe juga telah bekerjasama dengan berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam membantu perekaman kependudukan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kecamatan Tempe juga telah menjalin kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pendataan peristiwa perkawinan dimana dalam hal itu pemerintah akan membantu masyarakat yang baru menikah untuk menerbitkan kartu keluarga baru dan E-KTP baru.
Baca Juga: Perda Larangan Kantong Plastik Tekan Produksi Sampah hingga 103 Ton di Wajo
Lihat Juga :