Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Penipuan Proyek Dinas PUPR Rp245 Juta
Senin, 15 November 2021 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan dia, MI diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan menjanjikan sebuah pekerjaan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp245 juta.
"Perkara itu awalnya dilaporkan oleh seseorang berinisial SUK, ke Polda Lampung, pada kurun waktu Januari 2020, dikarenakan TKP berada di wilayah Lampung Selatan," jelasnya.
Baca: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK
Selanjutnya, perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan. Dari Februari, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga pada September 2021, menetapkan MI sebagai tersangka.
"Sementara kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan Polres Lampung Selatan akan menetapkan tersangka lain," pungkasnya.
"Perkara itu awalnya dilaporkan oleh seseorang berinisial SUK, ke Polda Lampung, pada kurun waktu Januari 2020, dikarenakan TKP berada di wilayah Lampung Selatan," jelasnya.
Baca: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK
Selanjutnya, perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan. Dari Februari, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga pada September 2021, menetapkan MI sebagai tersangka.
"Sementara kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan Polres Lampung Selatan akan menetapkan tersangka lain," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :