Batola Mengikutsertakan Tujuh Utusan dalam Expo BUMDes se-Kalsel
Senin, 15 November 2021 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan, BUMDes yang berfungsi untuk mengelola usaha yang berasal dari pemanfaatan aset, pengembangan investasi dan produktivitas, penyedia jasa pelayanan serta berbagai jenis usaha lainnya ini harus diberdayakan melalui kegiatan usaha ekonomi maupun pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian potensi desa hingga pengembangan ekosistem ekonomi digital.“Kita harapkan melalui kegiatan ini seluruh daerah dapat memanfaatkan sebagai media promosi, pengembangan potensi investasi desa dan saling berbagi pengalaman serta pemberdayaan,” harap bupati wanita pertama di Kalsel ini.
Sebelumnya, Prof Dr Luthfiyah Nurlaela mengatakan, upaya memperkuat legalitas BUMDesa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejak lahirnya PP 11/2021 ini, sebut Luthfiyah, BUMDesa merupakan lembaga berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan segala jenis usaha lainnya.
Sebagai entitas badan hukum, papar Kepala BPSDM PMDDTT ini, BUMDesa kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.
Sebelumnya, Prof Dr Luthfiyah Nurlaela mengatakan, upaya memperkuat legalitas BUMDesa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejak lahirnya PP 11/2021 ini, sebut Luthfiyah, BUMDesa merupakan lembaga berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan segala jenis usaha lainnya.
Sebagai entitas badan hukum, papar Kepala BPSDM PMDDTT ini, BUMDesa kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.
(atk)
Lihat Juga :