Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding
Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Penggelapan Uang
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Sugiharto, menyampaikan putusan hakim itu tentunya merujuk fakta persidangan. Mantan Lurah Biraeng itu terbukti bersalah melakukan pungli terhadap ratusan warga yang menerima program redistribusi tanah.
"Putusan (mantan) Lurah Biraeng sudah selesai. Putusannya yaitu putus dakwaan ke satu Pasal 12 e pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungli dengan pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar dia.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Sugiharto menyebut mantan lurah ini telah melakukan pungutan sebesar Rp500.000 untuk satu sertifikat tanah program redistribusi pada tahun 2018. Total, Armin disinyalir melakukan pungli sebesar Rp227 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Sugiharto, menyampaikan putusan hakim itu tentunya merujuk fakta persidangan. Mantan Lurah Biraeng itu terbukti bersalah melakukan pungli terhadap ratusan warga yang menerima program redistribusi tanah.
"Putusan (mantan) Lurah Biraeng sudah selesai. Putusannya yaitu putus dakwaan ke satu Pasal 12 e pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungli dengan pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar dia.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Sugiharto menyebut mantan lurah ini telah melakukan pungutan sebesar Rp500.000 untuk satu sertifikat tanah program redistribusi pada tahun 2018. Total, Armin disinyalir melakukan pungli sebesar Rp227 juta.
(tri)
Lihat Juga :