Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, Armin Syanur, divonis empat tahun bui oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar . Armin terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap warganya. Tak terima putusan itu, mantan lurah ini pun mengajukan banding.
"Senin nanti saya masukkan gugatan banding," kata Armin, Jumat (5/6/2020).
Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, ia mengklaim banyak sangkaan jaksa penuntut umum yang tidak terbutki. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan menguatkan posisinya.
Baca Juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Pangkep Segera Disidang
"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.
"Tak ada pungli, saya tak menetapkan berapa yang mereka harus bayar, yang menerima uang warga juga bukan saya tapi staf saya. Malah banyak warga yang tidak bayar dan saya yang menutupinya pakai uang pribadi," jelas Armin.
Ia mengatakan kalau dirinya dinyatakan salah karena mengajak masyarakat membiayai operasional biaya pengukuran, maka penegak hukum harusnya memproses semua lurah dan kepala desa yang melakukan hal yang sama. "Silakan dicek, semua lurah dan kades melakukan itu karena yang kami tahu pihak pertanahan tak punya anggaran pengukuran. Jadi semua ditanggung pemilik lahan," kata Armin.
Baca Juga: Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Penggelapan Uang
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Sugiharto, menyampaikan putusan hakim itu tentunya merujuk fakta persidangan. Mantan Lurah Biraeng itu terbukti bersalah melakukan pungli terhadap ratusan warga yang menerima program redistribusi tanah.
"Putusan (mantan) Lurah Biraeng sudah selesai. Putusannya yaitu putus dakwaan ke satu Pasal 12 e pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungli dengan pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar dia.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Sugiharto menyebut mantan lurah ini telah melakukan pungutan sebesar Rp500.000 untuk satu sertifikat tanah program redistribusi pada tahun 2018. Total, Armin disinyalir melakukan pungli sebesar Rp227 juta.
"Senin nanti saya masukkan gugatan banding," kata Armin, Jumat (5/6/2020).
Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, ia mengklaim banyak sangkaan jaksa penuntut umum yang tidak terbutki. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan menguatkan posisinya.
Baca Juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Pangkep Segera Disidang
"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.
"Tak ada pungli, saya tak menetapkan berapa yang mereka harus bayar, yang menerima uang warga juga bukan saya tapi staf saya. Malah banyak warga yang tidak bayar dan saya yang menutupinya pakai uang pribadi," jelas Armin.
Ia mengatakan kalau dirinya dinyatakan salah karena mengajak masyarakat membiayai operasional biaya pengukuran, maka penegak hukum harusnya memproses semua lurah dan kepala desa yang melakukan hal yang sama. "Silakan dicek, semua lurah dan kades melakukan itu karena yang kami tahu pihak pertanahan tak punya anggaran pengukuran. Jadi semua ditanggung pemilik lahan," kata Armin.
Baca Juga: Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Penggelapan Uang
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Sugiharto, menyampaikan putusan hakim itu tentunya merujuk fakta persidangan. Mantan Lurah Biraeng itu terbukti bersalah melakukan pungli terhadap ratusan warga yang menerima program redistribusi tanah.
"Putusan (mantan) Lurah Biraeng sudah selesai. Putusannya yaitu putus dakwaan ke satu Pasal 12 e pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungli dengan pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar dia.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Sugiharto menyebut mantan lurah ini telah melakukan pungutan sebesar Rp500.000 untuk satu sertifikat tanah program redistribusi pada tahun 2018. Total, Armin disinyalir melakukan pungli sebesar Rp227 juta.
(tri)