Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:22 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun Bui,...
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Mantan Lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, Armin Syanur, divonis empat tahun bui oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar . Armin terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap warganya. Tak terima putusan itu, mantan lurah ini pun mengajukan banding.

"Senin nanti saya masukkan gugatan banding," kata Armin, Jumat (5/6/2020).

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, ia mengklaim banyak sangkaan jaksa penuntut umum yang tidak terbutki. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan menguatkan posisinya.

Baca Juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Pangkep Segera Disidang

"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.

"Tak ada pungli, saya tak menetapkan berapa yang mereka harus bayar, yang menerima uang warga juga bukan saya tapi staf saya. Malah banyak warga yang tidak bayar dan saya yang menutupinya pakai uang pribadi," jelas Armin.

Ia mengatakan kalau dirinya dinyatakan salah karena mengajak masyarakat membiayai operasional biaya pengukuran, maka penegak hukum harusnya memproses semua lurah dan kepala desa yang melakukan hal yang sama. "Silakan dicek, semua lurah dan kades melakukan itu karena yang kami tahu pihak pertanahan tak punya anggaran pengukuran. Jadi semua ditanggung pemilik lahan," kata Armin.

Baca Juga: Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Penggelapan Uang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Sugiharto, menyampaikan putusan hakim itu tentunya merujuk fakta persidangan. Mantan Lurah Biraeng itu terbukti bersalah melakukan pungli terhadap ratusan warga yang menerima program redistribusi tanah.

"Putusan (mantan) Lurah Biraeng sudah selesai. Putusannya yaitu putus dakwaan ke satu Pasal 12 e pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungli dengan pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar dia.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Sugiharto menyebut mantan lurah ini telah melakukan pungutan sebesar Rp500.000 untuk satu sertifikat tanah program redistribusi pada tahun 2018. Total, Armin disinyalir melakukan pungli sebesar Rp227 juta.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pungut Tarif Rp60 Ribu...
Pungut Tarif Rp60 Ribu ke Pengunjung Pasar Tanah Abang, Juru Parkir Liar Ditangkap
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Adanya Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini
Laskar Merah Putih Tegaskan...
Laskar Merah Putih Tegaskan Tidak Ada Permintaan THR ke Dinkes Kabupaten Bekasi
HKI Keluhkan Maraknya...
HKI Keluhkan Maraknya Premanisme Berkedok Ormas
Tukang Parkir di Masjid...
Tukang Parkir di Masjid Al-Jabbar Bandung Bikin Resah, Getok Tarif Rp10.000
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Siswi Tak Naik Kelas...
Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan
Viral Siswi SMA di Medan...
Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas Gegara Laporkan Pungli di Sekolah, Ini Faktanya
Koalisi Advokasi Jurnalis...
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar
Rekomendasi
Jelang Puncak Harlah...
Jelang Puncak Harlah ke-91, GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Italia Buka Ruang Seks di Penjara untuk Napi
Susunan Struktur DPP...
Susunan Struktur DPP PAN Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Sadis, Pelaku Curanmor...
Sadis, Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor hingga Kritis di Tebet
36 menit yang lalu
Kirab Panji dan Mahkota...
Kirab Panji dan Mahkota Binokasih Akan Meriahkan Peringatan Hari Jadi Bogor ke-543
45 menit yang lalu
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
58 menit yang lalu
PT Syam Sharifah Indonesia...
PT Syam Sharifah Indonesia Berangkatkan Umrah Hanya dengan Bayar Rp125.000
2 jam yang lalu
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
2 jam yang lalu
Tebing Setinggi 100...
Tebing Setinggi 100 Meter Longsor di Tambang Galian C, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
3 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved