Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:22 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun Bui,...
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Mantan Lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, Armin Syanur, divonis empat tahun bui oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar . Armin terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap warganya. Tak terima putusan itu, mantan lurah ini pun mengajukan banding.

"Senin nanti saya masukkan gugatan banding," kata Armin, Jumat (5/6/2020).

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, ia mengklaim banyak sangkaan jaksa penuntut umum yang tidak terbutki. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan menguatkan posisinya.

Baca Juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Pangkep Segera Disidang

"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.

"Tak ada pungli, saya tak menetapkan berapa yang mereka harus bayar, yang menerima uang warga juga bukan saya tapi staf saya. Malah banyak warga yang tidak bayar dan saya yang menutupinya pakai uang pribadi," jelas Armin.

Ia mengatakan kalau dirinya dinyatakan salah karena mengajak masyarakat membiayai operasional biaya pengukuran, maka penegak hukum harusnya memproses semua lurah dan kepala desa yang melakukan hal yang sama. "Silakan dicek, semua lurah dan kades melakukan itu karena yang kami tahu pihak pertanahan tak punya anggaran pengukuran. Jadi semua ditanggung pemilik lahan," kata Armin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Diterpa Isu Pungli,...
Diterpa Isu Pungli, Imigrasi Batam Perkuat Layanan ImmiCare Jemput Bola untuk Pasien
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Viral Aksi Pungli di...
Viral Aksi Pungli di Kota Tua, Pramono: Nggak Ada Kompromi Saya Akan Bebas Tugaskan
Polda Riau Selidiki...
Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli Camat dan Kades di Rohul
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Rekomendasi
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved