Divonis 4 Tahun Bui, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:22 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun Bui,...
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Mantan Lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, Armin Syanur, divonis empat tahun bui oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar . Armin terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap warganya. Tak terima putusan itu, mantan lurah ini pun mengajukan banding.

"Senin nanti saya masukkan gugatan banding," kata Armin, Jumat (5/6/2020).

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, ia mengklaim banyak sangkaan jaksa penuntut umum yang tidak terbutki. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan menguatkan posisinya.

Baca Juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Pangkep Segera Disidang

"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.

"Tak ada pungli, saya tak menetapkan berapa yang mereka harus bayar, yang menerima uang warga juga bukan saya tapi staf saya. Malah banyak warga yang tidak bayar dan saya yang menutupinya pakai uang pribadi," jelas Armin.

Ia mengatakan kalau dirinya dinyatakan salah karena mengajak masyarakat membiayai operasional biaya pengukuran, maka penegak hukum harusnya memproses semua lurah dan kepala desa yang melakukan hal yang sama. "Silakan dicek, semua lurah dan kades melakukan itu karena yang kami tahu pihak pertanahan tak punya anggaran pengukuran. Jadi semua ditanggung pemilik lahan," kata Armin.

Baca Juga: Polres Luwu Tetapkan Lurah Larompong Tersangka Penggelapan Uang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkep, Sugiharto, menyampaikan putusan hakim itu tentunya merujuk fakta persidangan. Mantan Lurah Biraeng itu terbukti bersalah melakukan pungli terhadap ratusan warga yang menerima program redistribusi tanah.

"Putusan (mantan) Lurah Biraeng sudah selesai. Putusannya yaitu putus dakwaan ke satu Pasal 12 e pidana penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara. Ia terbukti melakukan pungli dengan pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar dia.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Sugiharto menyebut mantan lurah ini telah melakukan pungutan sebesar Rp500.000 untuk satu sertifikat tanah program redistribusi pada tahun 2018. Total, Armin disinyalir melakukan pungli sebesar Rp227 juta.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Diterpa Isu Pungli,...
Diterpa Isu Pungli, Imigrasi Batam Perkuat Layanan ImmiCare Jemput Bola untuk Pasien
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Viral Aksi Pungli di...
Viral Aksi Pungli di Kota Tua, Pramono: Nggak Ada Kompromi Saya Akan Bebas Tugaskan
Polda Riau Selidiki...
Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli Camat dan Kades di Rohul
Heboh Pungli Rp500.000...
Heboh Pungli Rp500.000 di Tebet Eco Park, Pramono Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Rekomendasi
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved