Polda Sumsel Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ektasi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi dengan disaksikan delapan tersangka kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus dari 8 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajarannya sebanyak 13 orang. (Baca: PSBB Palembang Jilid II: Bertambah 17, Total 614 Kasus Positif COVID-19 di Palembang)
"Ada sebanyak 2.068,7 gram sabu dan 446 butir ekstasi yang kita musnahkan. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang sudah kita lakukan dari bulan April hingga Mei 2020," ujar Heri kepada SINDOnews, Jumat (05/06/2020).
Meski ditengah masa pandemi COVID-19, kata Heri, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik. (Baca: Tangani COVID-19, Pemprov Sumsel Tambah Tiga Tower di Wisma Atlet)
"Pemusnahan ini juga telah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP yang menyebutkan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan," katanya.
Heri juga mengungkapkan, meski saat ini Indonesia, khususnya Sumsel tengah dilanda wabah COVID-19 namun tidak menghentikan pelaku tindak kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram tersebut ditengah masyarakat.
"Kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumsel. Sekecil apapun akan sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba," tandasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus dari 8 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajarannya sebanyak 13 orang. (Baca: PSBB Palembang Jilid II: Bertambah 17, Total 614 Kasus Positif COVID-19 di Palembang)
"Ada sebanyak 2.068,7 gram sabu dan 446 butir ekstasi yang kita musnahkan. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang sudah kita lakukan dari bulan April hingga Mei 2020," ujar Heri kepada SINDOnews, Jumat (05/06/2020).
Meski ditengah masa pandemi COVID-19, kata Heri, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik. (Baca: Tangani COVID-19, Pemprov Sumsel Tambah Tiga Tower di Wisma Atlet)
"Pemusnahan ini juga telah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP yang menyebutkan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan," katanya.
Heri juga mengungkapkan, meski saat ini Indonesia, khususnya Sumsel tengah dilanda wabah COVID-19 namun tidak menghentikan pelaku tindak kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram tersebut ditengah masyarakat.
"Kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumsel. Sekecil apapun akan sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba," tandasnya.
(don)