BBKP Makassar Perkuat Sinergi Pengawasan di Sinjai
Sabtu, 13 November 2021 - 20:09 WIB
loading...
BBKP Makassar melakukan rakor bersama sejumlah instansi di Pelabuhan Larearea, Kabupaten Sinjai, Sabtu (13/11). Foto: Istimewa
A
A
A
SINJAI - Balai Besar Karantina Pertanian (BBPK) Makassar melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan bersama di Pelabuhan Larearea Kabupaten Sinjai, di Cafe D'Arista, Sabtu (13/11/2021).
Rakor dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sinjai, Syahbandar Tuju-tuju, Polairud Sinjai dan KP3 Tuju-tuju, Polairud Polda Sulawesi Selatan, dan Pos Angkatan Laut Sinjai-Bone.
Baca juga: BBKP Makassar Perkuat Sinergitas Cegah OPTK dan HPHK di Bulukumba
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Lutfie Natsir mengatakan, rakor pengawasan ini digelar untuk meningkatkan sinergi, koordinasi antara instansi terkait dalam upaya mendukung efektivitas pelayanan operasional Karantina Pertanian.
"Ini dalam rangka cegah tangkal Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," kata dia, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Baca juga: BBKP Makassar Target Semua Daerah di Sulsel Bisa Lakukan Ekspor
Dalam acara ini dipaparkan mengenai tugas pokok dan fungsi dari Karantina Pertanian berdasarkan UU No 19 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta pentingnya fungsi Koordinasi dengan instansi terkait.
Rakor dihadiri sejumlah instansi terkait, seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sinjai, Syahbandar Tuju-tuju, Polairud Sinjai dan KP3 Tuju-tuju, Polairud Polda Sulawesi Selatan, dan Pos Angkatan Laut Sinjai-Bone.
Baca juga: BBKP Makassar Perkuat Sinergitas Cegah OPTK dan HPHK di Bulukumba
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Lutfie Natsir mengatakan, rakor pengawasan ini digelar untuk meningkatkan sinergi, koordinasi antara instansi terkait dalam upaya mendukung efektivitas pelayanan operasional Karantina Pertanian.
"Ini dalam rangka cegah tangkal Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," kata dia, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Baca juga: BBKP Makassar Target Semua Daerah di Sulsel Bisa Lakukan Ekspor
Dalam acara ini dipaparkan mengenai tugas pokok dan fungsi dari Karantina Pertanian berdasarkan UU No 19 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta pentingnya fungsi Koordinasi dengan instansi terkait.
Lihat Juga :