Oknum Sekdes Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 November 2021 - 06:36 WIB
loading...
Oknum Sekdes Dilaporkan...
Oknum Sekdes di Sinjai dilaporkan dugaan kasus pelecehan seksual. Foto: Ilustrasi
A A A
SINJAI - Seorang oknum Sekertaris Desa (Sekdes) berinisial RS di Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dugaan kasus pelecehan seksual .

Kasus tersebut dilaporkan warga berinisial SU, lantaran tidak menerima perlakuan pejabat desa tersebut. Hingga dirinya melaporkan ke Polres Sinjai.



Kasat Reskrim Polres Sinjai , Iptu Abustam, mengatakan oknum Sekdes tersebut telah menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Kamis, (11/11/21) lalu.

"RS sudah kami periksa dan saksi-saksk sudah kami ambil keterangannya, hasilnya nanti diinfokan lahi," singkatnya.

Dalam laporannya, SA menguraikan kronologi saat dirinya mengalami pelecehan yang terjadi pada Jumat (29/10) lalu sekitar pukul 14.30 WITA.

SA mengaku, pelaku RS memeluk paksa SA dan hendak menciumnya. Namun SA memberontak sehingga pelaku menarik bagian tubuhnya, sehingga lengan SA sakit dan baju yang dikenakannya robek.

Terpisah, RS (30) terlapor, saat di konfirmasi membantah telah melakukan hal yang tak senonoh kepada SA . RS menjelaskan bahwa, laporan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar adanya.

RS menceritakan usai menunaikan salat Jumat (29/10/21) lalu, ia mendatangi rumah SA untuk mengantarkan Kartu Keluarga (KK). Ia mengaku tak lama di rumah SA yang juga pernah menjadi kekasihnya itu.



"Saya hanya sekitar dua menit. Mana mungkin saya mau melakukan hal yang tak terpuji itu," kata RS.

Meski demikian, RS mengaku tetap siap memberi keterangan dan pemeriksaan polisi. Rumah SA dan RS masih tetangga. RS juga masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban SA.

Diketahui, SA melaporkan RS karena merasa harga dirinya dilecehkan. Baik RS maupun SA, masing-masing telah berkeluarga dan sudah memiliki anak. Saat ini, suami SA sedang merantau di Kalimantan.

SA melayangkan laporan RS ke Polres Sinjai pada 1 November 2021 lalu, saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sinjai sudah memeriksa SA sebagai pelapor.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)