Kapolda Sumut Perintahkan Proses Hukum Bripka PK Oknum Polisi yang Memeras Wanita Pengemudi Motor

Jum'at, 12 November 2021 - 21:37 WIB
loading...
Kapolda Sumut Perintahkan Proses Hukum Bripka PK Oknum Polisi yang Memeras Wanita Pengemudi Motor
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan proses hukum terhadap Bripka PK yang memeras wanita pengendara sepeda motor. Foto/iNewsTV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan proses hukum terhadap Bripka PK yang melakukan pemerasan terhadap wanita pengendara sepeda motor.

Perintah Kapolda itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Medan untuk meninjau proses hukum terhadap Bripka PK, oknumpolisi yang bertugas di Polsek Delitua, Jumat (12/11/2021) pukul 20.00 WIB.



Kapolda mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mengecekan proses hukum penanganan terkait berita viral adanya oknum Polisi yang bertugas di Polsek Delitua berinisial Bripka PK yang melakukan pemerasan.

"Saya baru saja datang dari Nias meninjau proses vaksinasi, langsung ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan proses hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat," Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapolda, Bripka PK memeras masyarakat dengan modus mengatakan pada masyarakat telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Semenjak viral itu, saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk melakukan proses hukum dan sanksi yang ketat terhadap Bripka PK. Sejak tadi malam yang bersangkutan sudah ditempatkan di ruang khusus, saya minta proses hukumnya harus tuntas," tegas Kapolda.



Lebih lanjut kata Panca, masih banyak anggota Polri yang baik dan mau bekerja keras. Terhadap oknum polisi tersebut harus diberikan tindakan tegas. Dia meminta agar masyarakat menyerahkan proses hukum Bripka PK kepada Kepolisian.

"Kalau ada anggota yang bersikap seperti itu tentunya sangat menciderai nama baik Kepolisian. Proses hukumnya tidak hanya displin dan kode etik saja tapi kalau cukup bukti pidananya juga akan kita proses," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)