Kapolda Sumut Perintahkan Proses Hukum Bripka PK Oknum Polisi yang Memeras Wanita Pengemudi Motor
Jum'at, 12 November 2021 - 21:37 WIB
loading...
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan proses hukum terhadap Bripka PK yang memeras wanita pengendara sepeda motor. Foto/iNewsTV/Adi Palapa Harahap
A
A
A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan proses hukum terhadap Bripka PK yang melakukan pemerasan terhadap wanita pengendara sepeda motor.
Perintah Kapolda itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Medan untuk meninjau proses hukum terhadap Bripka PK, oknumpolisi yang bertugas di Polsek Delitua, Jumat (12/11/2021) pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Istri Kapolres Diduga Pamer Segepok Uang di TikTok, Kapolda Sumut: Hati-Hati dengan Jari!
Kapolda mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mengecekan proses hukum penanganan terkait berita viral adanya oknum Polisi yang bertugas di Polsek Delitua berinisial Bripka PK yang melakukan pemerasan.
"Saya baru saja datang dari Nias meninjau proses vaksinasi, langsung ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan proses hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat," Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Perintah Kapolda itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Medan untuk meninjau proses hukum terhadap Bripka PK, oknumpolisi yang bertugas di Polsek Delitua, Jumat (12/11/2021) pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Istri Kapolres Diduga Pamer Segepok Uang di TikTok, Kapolda Sumut: Hati-Hati dengan Jari!
Kapolda mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mengecekan proses hukum penanganan terkait berita viral adanya oknum Polisi yang bertugas di Polsek Delitua berinisial Bripka PK yang melakukan pemerasan.
"Saya baru saja datang dari Nias meninjau proses vaksinasi, langsung ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan proses hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat," Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Lihat Juga :