Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Nganjuk, Saksi Mengaku Diarahkan Penyidik
Jum'at, 12 November 2021 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Camat Berbek, Haryanto. Ia menyebut, pernah ditanya oleh penyidik apakah dirinya pernah memberikan uang pada Bupati Novi? Hal itu dijawabnya tidak pernah. Baca: Berkas Perkara Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Tunggu Keterangan Saksi Ahli.
Namun, pernyataan saya diolah oleh penyidik, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang pada Bupati. "Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang ke penyidi," tegasnya.
Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi.
Dalam perkara ini, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin. "(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati)," tegasnya.
Keterangan tak jauh berbeda juga disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Ia menjelaskan, saat dalam pemberkasan dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.
"Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya," ungkapnya.
Namun, pernyataan saya diolah oleh penyidik, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang pada Bupati. "Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang ke penyidi," tegasnya.
Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi.
Dalam perkara ini, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin. "(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati)," tegasnya.
Keterangan tak jauh berbeda juga disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Ia menjelaskan, saat dalam pemberkasan dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.
"Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya," ungkapnya.
Lihat Juga :