Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Nganjuk, Saksi Mengaku Diarahkan Penyidik
Jum'at, 12 November 2021 - 19:44 WIB
loading...
Sidang kasus dugaan suap yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. SINDOnews/Lukman
A
A
A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan suap yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, sejumlah saksi mengaku keterangannya diarahkan penyidik saat diinterogasi.
Saksi yang mengaku jawabannya diarahkan oleh penyidik di antaranya adalah Camat Pace, Dupriyono. Dalam kesaksiannya, ia membantah beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nganjuk.
Dalam kesempatan tersebut, JPU sempat bertanya pada saksi Dupriyono, apakah ia pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran? Hal itu pun dijawab benar, tapi dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk kades dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya.
Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu di depan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi.
Padahal, ia baru saja sembuh dari sakit akibat paparan COVID-19. Dalam perkara ini, Camat Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat.
"Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat," katanya, Jumat (12/11/2021).
Saksi yang mengaku jawabannya diarahkan oleh penyidik di antaranya adalah Camat Pace, Dupriyono. Dalam kesaksiannya, ia membantah beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nganjuk.
Dalam kesempatan tersebut, JPU sempat bertanya pada saksi Dupriyono, apakah ia pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran? Hal itu pun dijawab benar, tapi dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk kades dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya.
Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu di depan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi.
Padahal, ia baru saja sembuh dari sakit akibat paparan COVID-19. Dalam perkara ini, Camat Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat.
"Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat," katanya, Jumat (12/11/2021).
Lihat Juga :