Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Nganjuk, Saksi Mengaku Diarahkan Penyidik

Jum'at, 12 November 2021 - 19:44 WIB
loading...
Sidang Dugaan Suap Bupati...
Sidang kasus dugaan suap yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan suap yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, sejumlah saksi mengaku keterangannya diarahkan penyidik saat diinterogasi.

Saksi yang mengaku jawabannya diarahkan oleh penyidik di antaranya adalah Camat Pace, Dupriyono. Dalam kesaksiannya, ia membantah beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nganjuk.

Dalam kesempatan tersebut, JPU sempat bertanya pada saksi Dupriyono, apakah ia pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran? Hal itu pun dijawab benar, tapi dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk kades dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya.

Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu di depan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi.

Padahal, ia baru saja sembuh dari sakit akibat paparan COVID-19. Dalam perkara ini, Camat Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat.

"Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat," katanya, Jumat (12/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved