BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi Pil Setan Perusak Generasi Bangsa
Kamis, 11 November 2021 - 14:24 WIB
loading...
Ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Sebanyak 1.774 butir pil ekstasi dengan berat 720 gram, yang disita dari pengedar narkoba, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Ribuan butir ekstasi itu, dimusnahkan menggunakan mobil incinerator pemusnah narkotika.
Baca juga: Bandar Narkoba London Edarkan Pil Ekstasi Bertema Squid Game, Dipasarkan ke Remaja
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dakjer) BNNP Kepri, Tafsirrudin mengatakan, pemusnahaan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: B-1435/L.10.10/Enz.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. "Barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan di Tanjung Pinang, dan sudah ada surat ketetapan dari pengadilan," katanya.
Dijelaskannya, barang bukti itu disita dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di Km 8 Kota Tanjungpinang. Di mana saat itu, EA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Bandar Narkoba London Edarkan Pil Ekstasi Bertema Squid Game, Dipasarkan ke Remaja
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dakjer) BNNP Kepri, Tafsirrudin mengatakan, pemusnahaan ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: B-1435/L.10.10/Enz.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. "Barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan di Tanjung Pinang, dan sudah ada surat ketetapan dari pengadilan," katanya.
Dijelaskannya, barang bukti itu disita dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di Km 8 Kota Tanjungpinang. Di mana saat itu, EA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Lihat Juga :