Ibu Muda di Surabaya Tega Aniaya Bayinya hingga Tewas
loading...
A
A
A
SURABAYA - Seorang ibu muda berinsial AS (24) warga Jalan Sidokapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya tega menganiaya anaknya sendiri , MTP (4) hingga tewas .
Hal tersebut diakui AS di hadapan polisi usai ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengaku menghabisi nyawa anaknya lantaran emosi dan kesal yang tidak dapat dikontrol.
Penganiayaan itu menyebabkan wajah hingga paha sang balita membekas luka lebam akibat kekerasan yang dilakukan sang ibu.
“Korban kalau sedang buang air besar di celana tidak bilang. Itu yang membuat orang tuanya emosi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Rabu (10/11/2021).
Saat ini, perempuan tersebut mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum.
Sebelumnya, MTP (4), ditemukan tewas pada Selasa, (9/11/2021). Dari keterangan saksi, diduga ibu kandungnya sendiri yang membunuh dengan cara dibekap dengan bantal.
"Kami telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” kata Mirzal.
Pihaknya kemudian membawa tersangka AS ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan korban dilakukan otopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya. Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hal tersebut diakui AS di hadapan polisi usai ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengaku menghabisi nyawa anaknya lantaran emosi dan kesal yang tidak dapat dikontrol.
Penganiayaan itu menyebabkan wajah hingga paha sang balita membekas luka lebam akibat kekerasan yang dilakukan sang ibu.
“Korban kalau sedang buang air besar di celana tidak bilang. Itu yang membuat orang tuanya emosi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Rabu (10/11/2021).
Saat ini, perempuan tersebut mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum.
Sebelumnya, MTP (4), ditemukan tewas pada Selasa, (9/11/2021). Dari keterangan saksi, diduga ibu kandungnya sendiri yang membunuh dengan cara dibekap dengan bantal.
"Kami telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” kata Mirzal.
Pihaknya kemudian membawa tersangka AS ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan korban dilakukan otopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya. Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
(nic)