Jadi Tersangka Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
Rabu, 10 November 2021 - 18:43 WIB
loading...
Muhammad Joddy Pramas Setya Sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah. Foto iNews TV/Mukhtar B
A
A
A
SURABAYA - Muhammad Joddy Pramas Setya Sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Ange l dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis (4/11/2021) siang.
Baca : Breaking News! Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” imbuh Imran.
Baca : Breaking News! Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” imbuh Imran.
Lihat Juga :