Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar
Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:18 WIB
loading...
Puluhan eks karyawan saat memblokade pintu gerbang PT FBL, kemarin. Foto/SINDOnews. Ismanto Panjaitan
A
A
A
ASAHAN - Eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Melalui Kantor Hukum, Widodo, Rito, Komis & Rekan, 126 karyawan menggugat perusahaan yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan itu dengan nilai total sebesar Rp13 miliar lebih. (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )
"Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan," kata Penasihat Hukum Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada SINDOnews.com, di Kisaran, Jumat (5/6/2020).
Adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.
Melalui Kantor Hukum, Widodo, Rito, Komis & Rekan, 126 karyawan menggugat perusahaan yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan itu dengan nilai total sebesar Rp13 miliar lebih. (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )
"Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan," kata Penasihat Hukum Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada SINDOnews.com, di Kisaran, Jumat (5/6/2020).
Adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.
Lihat Juga :