Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:18 WIB
loading...
Eks Karyawan Gugat Perusahaan...
Puluhan eks karyawan saat memblokade pintu gerbang PT FBL, kemarin. Foto/SINDOnews. Ismanto Panjaitan
A A A
ASAHAN - Eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Melalui Kantor Hukum, Widodo, Rito, Komis & Rekan, 126 karyawan menggugat perusahaan yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan itu dengan nilai total sebesar Rp13 miliar lebih. (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )

"Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan," kata Penasihat Hukum Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada SINDOnews.com, di Kisaran, Jumat (5/6/2020).

Adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Naikkan Produksi Benih...
Naikkan Produksi Benih Ikan, Tim Dosen Universitas Asahan Sosialisasikan Teknologi Ozonisasi
41 Santri Lolos Beasiswa...
41 Santri Lolos Beasiswa Gelombang Pertama Pesantren Mambaul Ma'arif
Peduli Korban PHK, Pesantren...
Peduli Korban PHK, Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Buka Beasiswa bagi Santri
Asahan Gempar! Mayat...
Asahan Gempar! Mayat Pasutri Ditemukan Membusuk di Atas Kasur, Terungkap Penyebabnya
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
1.427 Rumah di Asahan...
1.427 Rumah di Asahan Terendam Banjir, Jembatan hingga Tempat Ibadah Rusak
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Rekomendasi
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved