Eks Karyawan Gugat Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Rp13 Miliar

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:18 WIB
loading...
Eks Karyawan Gugat Perusahaan...
Puluhan eks karyawan saat memblokade pintu gerbang PT FBL, kemarin. Foto/SINDOnews. Ismanto Panjaitan
A A A
ASAHAN - Eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari (FBL) menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Melalui Kantor Hukum, Widodo, Rito, Komis & Rekan, 126 karyawan menggugat perusahaan yang berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan itu dengan nilai total sebesar Rp13 miliar lebih. (Baca juga : Tutup Usaha, Perusahaan Crumb Rubber di Asahan Tolak Bayar Pesangon )

"Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan," kata Penasihat Hukum Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada SINDOnews.com, di Kisaran, Jumat (5/6/2020).

Adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.

Maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan. "Dalam hal ini, PHI," katanya. Sidang perdana perselisihan hubungan industrial tersebut telah disidangkan di Medan, Kamis (4/6/2020).

Apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, kata Widodo, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan. (Baca juga : Diisukan PHK Pilot, Bos Garuda Indonesia Angkat Suara )

Terkait perselisihan itu, pihak manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan. Mukhsin, yang disebut-sebut sebagai pejabat human resource department (HRD) juga tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan Whatsapp.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asahan Gempar! Mayat...
Asahan Gempar! Mayat Pasutri Ditemukan Membusuk di Atas Kasur, Terungkap Penyebabnya
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
1.427 Rumah di Asahan...
1.427 Rumah di Asahan Terendam Banjir, Jembatan hingga Tempat Ibadah Rusak
Jalan Rusak Tak Kunjung...
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
Momen Langka! 2 Pasang...
Momen Langka! 2 Pasang Suami Istri Dilantik Jadi Anggota DPRD Asahan
Tingkatkan Produksi...
Tingkatkan Produksi Ikan, Universitas Asahan kenalkan Teknologi Ozonisasi
Disandingkan dengan...
Disandingkan dengan Bupati Asahan di Pilgub Sumut, Ini Kata Bobby Nasution
Minibus Tertabrak Kereta...
Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Warung Gaplek Asahan, 3 Terluka
Viral! Besi Pagar Jembatan...
Viral! Besi Pagar Jembatan Terpanjang di Sumut Dicuri, Warga Resah dan Terancam Bahaya
Rekomendasi
Anak Usaha Garuda Aero...
Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Shandy Aulia Terpilih...
Shandy Aulia Terpilih Jadi Perempuan Inspiratif Indonesia's Beautiful Women 2025
Liliana Tanoesoedibjo:...
Liliana Tanoesoedibjo: Indonesia's Beautiful Women 2025 untuk Menginspirasi Perempuan
Berita Terkini
Bentrokan di Kemang...
Bentrokan di Kemang Jaksel Pakai Senjata Api, Belasan Orang Diperiksa Polisi
30 menit yang lalu
Serahkan Bantuan Alat...
Serahkan Bantuan Alat Timbang, Anggota DPRD dari Perindo Marthen Adji Tingkatkan Layanan Posyandu di Sikka NTT
46 menit yang lalu
Dugaan Pencemaran Nama...
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
2 jam yang lalu
Festival Solo Menari...
Festival Solo Menari 2025, Tumbuhkan Inovasi Seni Budaya dan Ekraf
3 jam yang lalu
2 Jenderal Polisi Pimpin...
2 Jenderal Polisi Pimpin Polda Jatim, Salah Satunya Pernah Dua Kali Jabat Kapolda
3 jam yang lalu
Menekraf Riefky Ingin...
Menekraf Riefky Ingin Jatim Bangun Kolaborasi Jadi Bisa Tingkatkan Ekraf
4 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved