Wali Kota Minta Sekolah se-Kota Bengkulu Patuhi SE Nomor: 422/2020
Jum'at, 05 Juni 2020 - 11:39 WIB
loading...
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu Rosmayetti, melakukan teleconference menyampaikan arahan dan kebijakan pendidikan Kamis (4/6/2020).
A
A
A
KOTA BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi serta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu Rosmayetti, melakukan teleconference dengan Kepala SMP se-Kota Bengkulu guna menyampaikan sejumlah arahan dan kebijakan pendidikan di masa tanggap darurat Covid-19, di Balai Kota Bengkulu, Kamis (4/6/2020).
Dalam arahannya, Wali Kota Helmi mengatakan, sebelum pembahasan kelulusan ini Pemkot Bengkulu telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna meringankan beban wali murid di masa Covid-19.
“Berbagai kebijakan telah kita lakukan karena mengingat penyebaran wabah Covid-19 sudah pada tahap mengkhawatirkan serta masyarakat Bengkulu mengalami dampak yang serius karena virus ini. Salah satunya ialah kita minta sekolah – sekolah tidak memungut biaya komite dan biaya lainya untuk secara umum serta sekolah swasta kita minta untuk memberikan keringan pada biaya tersebut,” ujar Helmi.
Helmi juga meminta pihak sekolah tidak mewajibkan siswanya untuk membeli seragam baru. “Kita juga minta pihak sekolah untuk tidak mewajibkan siswa baru atau lama untuk membeli baju baru. Sebagai langkah mengatasinya kita nanti akan menprogramkan wakaf seragam dari kakak kelas yang telah lulus untuk adik kelasnya serta nantinya kita usulakan ke pemerintah pusat,” tutur Helmi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindaklanjut surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di masa darurat Covid-19.
“Ya, SE ini kita keluarkan sesuai dengan arahan terkait kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI salah satunya ialah penentuan kelulusan siswa dan kenaikan sekolah, hingga tentang penggunaan dana BOS untuk keperluan penanggulangan Covid-19. Seperti diantaranya pembelian kuota internet bagi siswa dan guru, guna mendukung pembelajaran daring,” jelas Helmi.
Pada kesempatan ini, Helmi mengimbau pihak sekolah negeri maupun swasta mengikuti SE yang berlaku. “Kita minta semua sekolah dari TK, PAUD, SD, SMP untuk mengikuti SE yang telah dikeluarkan dan menerapkannya ke sekolah Negeri seperti tidak adanya pemungutan biaya komite, SPP dan lainya. Sementara yang swasta saya minta peringanan biaya untuk siswanya agar wali murid tidak terbebani biaya sekolah swasta yang cukup tinggi. Karena di masa Covid – 19 ini kita harus sama – sama saling bersinergi untuk mensiasati segala dampak yang terjadi kedepannya,” paparnya.
Dalam arahannya, Wali Kota Helmi mengatakan, sebelum pembahasan kelulusan ini Pemkot Bengkulu telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna meringankan beban wali murid di masa Covid-19.
“Berbagai kebijakan telah kita lakukan karena mengingat penyebaran wabah Covid-19 sudah pada tahap mengkhawatirkan serta masyarakat Bengkulu mengalami dampak yang serius karena virus ini. Salah satunya ialah kita minta sekolah – sekolah tidak memungut biaya komite dan biaya lainya untuk secara umum serta sekolah swasta kita minta untuk memberikan keringan pada biaya tersebut,” ujar Helmi.
Helmi juga meminta pihak sekolah tidak mewajibkan siswanya untuk membeli seragam baru. “Kita juga minta pihak sekolah untuk tidak mewajibkan siswa baru atau lama untuk membeli baju baru. Sebagai langkah mengatasinya kita nanti akan menprogramkan wakaf seragam dari kakak kelas yang telah lulus untuk adik kelasnya serta nantinya kita usulakan ke pemerintah pusat,” tutur Helmi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindaklanjut surat edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di masa darurat Covid-19.
“Ya, SE ini kita keluarkan sesuai dengan arahan terkait kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI salah satunya ialah penentuan kelulusan siswa dan kenaikan sekolah, hingga tentang penggunaan dana BOS untuk keperluan penanggulangan Covid-19. Seperti diantaranya pembelian kuota internet bagi siswa dan guru, guna mendukung pembelajaran daring,” jelas Helmi.
Pada kesempatan ini, Helmi mengimbau pihak sekolah negeri maupun swasta mengikuti SE yang berlaku. “Kita minta semua sekolah dari TK, PAUD, SD, SMP untuk mengikuti SE yang telah dikeluarkan dan menerapkannya ke sekolah Negeri seperti tidak adanya pemungutan biaya komite, SPP dan lainya. Sementara yang swasta saya minta peringanan biaya untuk siswanya agar wali murid tidak terbebani biaya sekolah swasta yang cukup tinggi. Karena di masa Covid – 19 ini kita harus sama – sama saling bersinergi untuk mensiasati segala dampak yang terjadi kedepannya,” paparnya.
Lihat Juga :