Warganya Diteror Imbas Proyek Strategis Nasional, Ini Kata Kades Wadas
Selasa, 09 November 2021 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengharapkan kondisi ini segera membaik, dan warga secara sadar mendukung proyek strategis nasional di Desa Wadas. "Terkait proyek tersebut mengganggu sumber air warga dan sebagainya, itu tidak benar. Sudah ada penelitian dari sebuah universitas soal itu," tambahnya.
Baca juga: Bangkit Dari Pandemi COVID-19, Warga Lereng Gunung Slamet Bangun Jejaring Bela Beli Tangga Dewek
Terkait video viral dan komentar Kades Wadas itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menyatakan prihatin dengan situasi tersebut. Polda Jateng mengharapkan konflik warga segera selesai, sehingga pembangunan di desa setempat dapat berjalan lancar.
"Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun Bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan sambang di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Desa Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali," jelasnya.
Menurut M Iqbal, orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam Pasal 13-15 UU No. 2/2002 tentang kepolisian.
"Sejauh ini kami memonitor situasi dengan cermat. Harus ada solusi agar tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mengkomunikasikan perkembangan situasi di Desa Wadas, dengan Kapolres dan Forkompinda setempat," tutupnya.
Baca juga: Bangkit Dari Pandemi COVID-19, Warga Lereng Gunung Slamet Bangun Jejaring Bela Beli Tangga Dewek
Terkait video viral dan komentar Kades Wadas itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menyatakan prihatin dengan situasi tersebut. Polda Jateng mengharapkan konflik warga segera selesai, sehingga pembangunan di desa setempat dapat berjalan lancar.
"Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun Bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan sambang di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Desa Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali," jelasnya.
Menurut M Iqbal, orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam Pasal 13-15 UU No. 2/2002 tentang kepolisian.
"Sejauh ini kami memonitor situasi dengan cermat. Harus ada solusi agar tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mengkomunikasikan perkembangan situasi di Desa Wadas, dengan Kapolres dan Forkompinda setempat," tutupnya.
(eyt)
Lihat Juga :