Warganya Diteror Imbas Proyek Strategis Nasional, Ini Kata Kades Wadas

Selasa, 09 November 2021 - 20:43 WIB
loading...
Warganya Diteror Imbas Proyek Strategis Nasional, Ini Kata Kades Wadas
Kades Wadas, Fachri. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Video yang mengungkapkan keluhan warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang diteror oleh kelompok preman, menghebohkan media sosial. Teror yang diduga terkait dengan pembangunan Waduk Bener ini, sudah sangat keterlaluan.



Akibat adanya aksi teror, warga tak nyaman hingga pindah tempat tinggal. Teror seperti itu salah satunya dialami warga Desa Wadas, Susanto. Putri Susanto, Nurhayati menyebutkan, ayahnya terpaksa pindah rumah dari Randu Parang.



Kepindahan Susanto ini, dipicu oleh aksi teror yang menghantuinya. Salah satu bentuknya, lubang kunci rumahnya dilem sehingga tak bisa masuk rumah. "Karena beliau takut, saya mengajak ayah untuk tinggal bersama saya di Desa Kali Urip," ungkap Nurhayati.



Sementara Sabar, menerima teror yang berbeda. Sepeda motor barunya dimasuki garam dan pasir sehingga rusak parah. "Itu saya alami setelah pulang dari menghadiri sidang PTUN Semarang. Saat itu saya menjadi saksi," jelasnya.

Terkait teror yang dialami warganya itu, Kades Wadas, Fachri membenarkan bila warga yang setuju pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bener, menerima teror dari oknum tertentu. Hal itu sudah terjadi kurang lebih satu tahun. "Teror mulai pengancaman dengan senjata tajam, pengucilan sosial hingga pengerusakan fisik. Saya sendiri pun juga diteror," tegasnya.

Padahal, menurut Fachri, mayoritas warga Wadas sudah setuju dan siap melepaskan lahan untuk pembangunan waduk. "Dari 429 pemilik lahan, 350 sudah siap pembebasan tanah. Itu sudah lebih dari 80 persen warga," jelasnya.



Fachri menyesalkan adanya teror sesama warga, yang menurutnya dibantu oleh orang luar Desa Wadas. Untuk itu ia mengharapkan patroli oleh aparat digencarkan di seluruh wilayah Desa Wadas.

"Ada empat pintu masuk Desa Wadas. Tapi kelompok kontra menjaga tiga pintu masuk desa agar aparat tak bisa patroli. Bahkan saat Bhabinkamtibmas juga dicegat oleh beberapa orang dari luar Desa Wadas," papar Fachri.

Dia mengharapkan kondisi ini segera membaik, dan warga secara sadar mendukung proyek strategis nasional di Desa Wadas. "Terkait proyek tersebut mengganggu sumber air warga dan sebagainya, itu tidak benar. Sudah ada penelitian dari sebuah universitas soal itu," tambahnya.



Terkait video viral dan komentar Kades Wadas itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menyatakan prihatin dengan situasi tersebut. Polda Jateng mengharapkan konflik warga segera selesai, sehingga pembangunan di desa setempat dapat berjalan lancar.

"Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun Bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan sambang di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Desa Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali," jelasnya.

Menurut M Iqbal, orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam Pasal 13-15 UU No. 2/2002 tentang kepolisian.

"Sejauh ini kami memonitor situasi dengan cermat. Harus ada solusi agar tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mengkomunikasikan perkembangan situasi di Desa Wadas, dengan Kapolres dan Forkompinda setempat," tutupnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)