Proyek Jalan Tol Diportal 5 Hari, PT BSDA Tuntut Kerugian Miliaran Rupiah
Kamis, 04 Juni 2020 - 23:47 WIB
loading...
A
A
A
"Karenanya kami meminta agar pihak Polres Padangpariaman segera menindaklanjuti pengaduan yang dibuat, agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," tandasnya.
Wali Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Damanhuri menyesalkan adanya pemortalan jalan yang dilakukan segelintir warga, padahal jalan tersebut adalah Jalan Nagari. Karenanya Damahuri menyarankan agar aparat keamanan dan PT BSDA membuka saja portal tersebut. "Ya memang jalan yang diportal tersebut adalah milik Nagari Kasang yang telah diserahkan oleh beberapa tetua suku pada tahun 2017 untuk dipakai," kata Damanhuri, Kamis (4/6/2020).
Damanhuri menegaskan, lahan jalan yang Jibun dan Firdaus klaim sebenarnya milik Nagari karena itu merupakan tanah negara eks verponding dengan ahli waris Yakub Yahya dengan jumlahnya 98 hektare. "Lalu oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar waktu itu saat peralihan dari desa ke nagari diberikanlah ke ahli waris Yakub Yahya sebanyak 26 hektare jadi tinggal sisa 72 hektare. Lalu diantara lahan 72 hektare tersebut ditempati Jibun Cs," timpalnya.
Menurut dia, Jibun Cs bukan penggarap namun hanya mendiami saja, karena tidak ada bukti sebagai penggarap seperti membayar PBB. "Jadi saya juga heran apa yang dia perbuat. Karena oleh PT BSDA sudah dikasih uang untuk kompensasi, bahkan saya dengar saat dia mau pesta pun dikasih pinjam uang. Kemudian dia dapat Rp20.000 per ritase. Nagari saja sebagai pemilik jalan tidak dapat," ungkap Damanhuri.
Karenanya Damanhuri menyarankan agar PT BSDA selain membuka portal tersebut bisa menempuh jalur hukum.;
Wali Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Damanhuri menyesalkan adanya pemortalan jalan yang dilakukan segelintir warga, padahal jalan tersebut adalah Jalan Nagari. Karenanya Damahuri menyarankan agar aparat keamanan dan PT BSDA membuka saja portal tersebut. "Ya memang jalan yang diportal tersebut adalah milik Nagari Kasang yang telah diserahkan oleh beberapa tetua suku pada tahun 2017 untuk dipakai," kata Damanhuri, Kamis (4/6/2020).
Damanhuri menegaskan, lahan jalan yang Jibun dan Firdaus klaim sebenarnya milik Nagari karena itu merupakan tanah negara eks verponding dengan ahli waris Yakub Yahya dengan jumlahnya 98 hektare. "Lalu oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar waktu itu saat peralihan dari desa ke nagari diberikanlah ke ahli waris Yakub Yahya sebanyak 26 hektare jadi tinggal sisa 72 hektare. Lalu diantara lahan 72 hektare tersebut ditempati Jibun Cs," timpalnya.
Menurut dia, Jibun Cs bukan penggarap namun hanya mendiami saja, karena tidak ada bukti sebagai penggarap seperti membayar PBB. "Jadi saya juga heran apa yang dia perbuat. Karena oleh PT BSDA sudah dikasih uang untuk kompensasi, bahkan saya dengar saat dia mau pesta pun dikasih pinjam uang. Kemudian dia dapat Rp20.000 per ritase. Nagari saja sebagai pemilik jalan tidak dapat," ungkap Damanhuri.
Karenanya Damanhuri menyarankan agar PT BSDA selain membuka portal tersebut bisa menempuh jalur hukum.;
(sms)
Lihat Juga :