Komplotan Pencuri Panel Tower di Pemalang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PEMALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Pemalang. Para pelaku yang kerap melakukan pencurian peralatan panel tower bernilai jutaan rupiah tersebut antara lain DT, AJS, AS, AT, dan YGS.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pemalang, Jumat (5/11), Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, para tersangka diamankan di Randudongkal, Pemalang, Kamis (7/10/2021) yang lalu. “Mereka terakhir kali melakukan aksinya di Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Senin (4/10) lalu,” ungkap Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka melakukan curat dengan cara memotong kawat pagar tower, sehingga pagar berlubang dan menjadi akses masuk para tersangka. “Selanjutnya para tersangka merusak box tower, mematikan arus listrik tower, lalu mengambil sejumlah panel tower dan juga kabel tower,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas untuk menentukan TKP pencurian, membobol panel tower, mengawasi keadaan sekitar TKP dan mengantar ke TKP pencurian dengan kendaraan.
“Sampai saat ini, Polres Pemalang telah menerima tiga laporan polisi terkait curat yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polres Pemalang,” jelas Kapolres.
Selain mengamankan 5 tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam melakukan curat, diantaranya gergaji besi, tang, obeng dan lainnya. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Seorang tersangka lainnya, SA masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang. “Barang hasil curian dijual oleh para tersangka di Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi oleh para tersangka,” kata Kapolres.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pemalang, Jumat (5/11), Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, para tersangka diamankan di Randudongkal, Pemalang, Kamis (7/10/2021) yang lalu. “Mereka terakhir kali melakukan aksinya di Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Senin (4/10) lalu,” ungkap Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka melakukan curat dengan cara memotong kawat pagar tower, sehingga pagar berlubang dan menjadi akses masuk para tersangka. “Selanjutnya para tersangka merusak box tower, mematikan arus listrik tower, lalu mengambil sejumlah panel tower dan juga kabel tower,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas untuk menentukan TKP pencurian, membobol panel tower, mengawasi keadaan sekitar TKP dan mengantar ke TKP pencurian dengan kendaraan.
“Sampai saat ini, Polres Pemalang telah menerima tiga laporan polisi terkait curat yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polres Pemalang,” jelas Kapolres.
Selain mengamankan 5 tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam melakukan curat, diantaranya gergaji besi, tang, obeng dan lainnya. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Seorang tersangka lainnya, SA masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang. “Barang hasil curian dijual oleh para tersangka di Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi oleh para tersangka,” kata Kapolres.
(don)