Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding

Jum'at, 05 November 2021 - 14:23 WIB
loading...
A A A
"Secepatnya kami akan minta izin kepada pihak rutan (rumah tahanan) untuk bertemu dan berdiskusi (dengan Aa Umbara) terkait dengan putusan untuk menentukan langkah hukum ke depannya," ujar Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Dalam putusannya yang dibacakan, Kamis (4/11/2021) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, bahwa Aa Umbara terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Aa Umbara dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dalam dakwaan pertama, sedangkan dakwaan kedua dinilai melanggar Pasal 12 huruf B. "Dalam putusannya kemarin, hakim menilai seluruh unsur pasal, baik dakwaan ke satu dan dakwaan kedua terpenuhi," ujar Rizky.

Rizky menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut ada fee enam persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara. Padahal, tegas Rizky, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fee enam persen dari pengadaan paket bansos COVID-19 untuk Aa Umbara.

Baca juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan

"Terkait dengan fee enam persen, hakim masih mempertimbangkan itu. Faktanya kan jaksa juga berkeyakinan itu terbukti, salah satunya dari sadapan, sementara orang yang ada dalam sadapan itu sudah membantah," jelasnya.

"Lalu terkait dengan subjek hukum bahwa pertimbangan yang sama idealnya diberikan kepada Aa Umbara karena Aa Umbara juga bukan subjek yang dapat dipersalahkan Pasal 12 huruf i karena itu untuk pejabat pengadaan," tandas Rizky.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Rekomendasi
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved