Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding

Jum'at, 05 November 2021 - 14:23 WIB
loading...
A A A
"Secepatnya kami akan minta izin kepada pihak rutan (rumah tahanan) untuk bertemu dan berdiskusi (dengan Aa Umbara) terkait dengan putusan untuk menentukan langkah hukum ke depannya," ujar Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Dalam putusannya yang dibacakan, Kamis (4/11/2021) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, bahwa Aa Umbara terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Aa Umbara dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dalam dakwaan pertama, sedangkan dakwaan kedua dinilai melanggar Pasal 12 huruf B. "Dalam putusannya kemarin, hakim menilai seluruh unsur pasal, baik dakwaan ke satu dan dakwaan kedua terpenuhi," ujar Rizky.

Rizky menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut ada fee enam persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara. Padahal, tegas Rizky, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fee enam persen dari pengadaan paket bansos COVID-19 untuk Aa Umbara.

Baca juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan

"Terkait dengan fee enam persen, hakim masih mempertimbangkan itu. Faktanya kan jaksa juga berkeyakinan itu terbukti, salah satunya dari sadapan, sementara orang yang ada dalam sadapan itu sudah membantah," jelasnya.

"Lalu terkait dengan subjek hukum bahwa pertimbangan yang sama idealnya diberikan kepada Aa Umbara karena Aa Umbara juga bukan subjek yang dapat dipersalahkan Pasal 12 huruf i karena itu untuk pejabat pengadaan," tandas Rizky.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
5 Fakta Vaksin Covid-19...
5 Fakta Vaksin Covid-19 IndoVac yang Diluncurkan Presiden Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved