Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Jum'at, 05 November 2021 - 14:23 WIB
loading...
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok.
A
A
A
BANDUNG - Divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna berencana untuk mengajukan banding.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut vonis tujuh tahun penjara. Aa Umbara sendiri menjadi satu-satunya terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman pidana.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara dan pengusaha M Totoh Gunawan divonis bebas dalam kasus pengadaan paket Bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat itu.
Baca juga: Sita Aset Putra Mahkota Cendana Tommy Soeharto, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Personel
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut vonis tujuh tahun penjara. Aa Umbara sendiri menjadi satu-satunya terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman pidana.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara dan pengusaha M Totoh Gunawan divonis bebas dalam kasus pengadaan paket Bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat itu.
Baca juga: Sita Aset Putra Mahkota Cendana Tommy Soeharto, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Personel
Lihat Juga :