Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding

Jum'at, 05 November 2021 - 14:23 WIB
loading...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna berencana untuk mengajukan banding.



Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut vonis tujuh tahun penjara. Aa Umbara sendiri menjadi satu-satunya terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman pidana.



Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara dan pengusaha M Totoh Gunawan divonis bebas dalam kasus pengadaan paket Bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat itu.



"Secepatnya kami akan minta izin kepada pihak rutan (rumah tahanan) untuk bertemu dan berdiskusi (dengan Aa Umbara) terkait dengan putusan untuk menentukan langkah hukum ke depannya," ujar Rizky Dirgantara, kuasa hukum Aa Umbara kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Dalam putusannya yang dibacakan, Kamis (4/11/2021) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, bahwa Aa Umbara terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Aa Umbara dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dalam dakwaan pertama, sedangkan dakwaan kedua dinilai melanggar Pasal 12 huruf B. "Dalam putusannya kemarin, hakim menilai seluruh unsur pasal, baik dakwaan ke satu dan dakwaan kedua terpenuhi," ujar Rizky.

Rizky menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut ada fee enam persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara. Padahal, tegas Rizky, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fee enam persen dari pengadaan paket bansos COVID-19 untuk Aa Umbara.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)