Pemprov Jabar Tegaskan AKB Wajib Kantongi Restu Menkes
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menegaskan, setiap kabupaten/kota di Jabar yang menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal wajib mengantongi persetujuan dari menteri kesehatan (menkes).
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jabar, Eni Rohaeni menyatakan, saat ini, terjadi perbedaan pandangan dalam menyikapi Peraturan Gubernur (Pergub) No 46/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional yang merupakan persiapan AKB. Perbedaan pandangan terjadi karena pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa penerapan AKB dapat otomatis ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Dia menjelaskan, penerapan AKB seharusnya didahului pengajuan pemberhentian pemberlakuan PSBB sekaligus pengajuan AKB kepada menkes oleh bupati/wali kota melalui Gubernur Jabar. (Baca juga; Restoran di Kota Depok Besok Buka, Mal Paling Cepat 16 Juni )
"Nampaknya ini masih menjadi permasalahan di kabupaten/kota karena adanya euforia atau penyikapan yang terlalu bersemangat di kabupaten/kota untuk segera menjalankan kehidupan yang normal," ungkap Eni di Bandung, Kamis (4/6/2020). (Baca juga; Kabupaten Bekasi Mulai 5 Juni Terapkan PSBB Parsial, Pabrik Boleh Beroperasi Kembali )
Oleh karenanya, lanjut Eni, Gubernur Jabar bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menyamakan persepsi seluruh kabupaten/kota di Jabar yang akan menerapkan AKB. "Hal ini nanti akan diluruskan melalui surat edaran gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar," tegasnya.
Eni menekankan, jika kabupaten/kota tidak mengantongi izin menkes dalam rencana penerapan AKB, maka kabupaten/kota yang bersangkutan wajib melanjutkan pemberlakuan PSBB secara proporsional. Selain mekanisme penerapan AKB, pihaknya pun ingin kembali meluruskan tahapan-tahapan penerapan AKB.
Dia menegaskan, AKB dimulai dengan pembukaan tempat-tempat ibadah. Kemudian, industri dan perkantoran serta sektor ekonomi lainnya. Terkait aktivitas sektor pariwisata, Eni menyatakan bahwa sektor pariwisata akan diizinkan kembali beroperasi setelah seluruh tahapan dilalui.
Artinya, kata Erni, sektor pariwisata menjadi sektor terakhir yang dibuka dalam tahapan AKB sebelum pembukaan kembali sekolah. "Karena ada juga kabupaten/kota yang menginginkan kalau yang pertama dibuka itu mal," katanya.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jabar, Eni Rohaeni menyatakan, saat ini, terjadi perbedaan pandangan dalam menyikapi Peraturan Gubernur (Pergub) No 46/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional yang merupakan persiapan AKB. Perbedaan pandangan terjadi karena pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa penerapan AKB dapat otomatis ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Dia menjelaskan, penerapan AKB seharusnya didahului pengajuan pemberhentian pemberlakuan PSBB sekaligus pengajuan AKB kepada menkes oleh bupati/wali kota melalui Gubernur Jabar. (Baca juga; Restoran di Kota Depok Besok Buka, Mal Paling Cepat 16 Juni )
"Nampaknya ini masih menjadi permasalahan di kabupaten/kota karena adanya euforia atau penyikapan yang terlalu bersemangat di kabupaten/kota untuk segera menjalankan kehidupan yang normal," ungkap Eni di Bandung, Kamis (4/6/2020). (Baca juga; Kabupaten Bekasi Mulai 5 Juni Terapkan PSBB Parsial, Pabrik Boleh Beroperasi Kembali )
Oleh karenanya, lanjut Eni, Gubernur Jabar bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menyamakan persepsi seluruh kabupaten/kota di Jabar yang akan menerapkan AKB. "Hal ini nanti akan diluruskan melalui surat edaran gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota di Jabar," tegasnya.
Eni menekankan, jika kabupaten/kota tidak mengantongi izin menkes dalam rencana penerapan AKB, maka kabupaten/kota yang bersangkutan wajib melanjutkan pemberlakuan PSBB secara proporsional. Selain mekanisme penerapan AKB, pihaknya pun ingin kembali meluruskan tahapan-tahapan penerapan AKB.
Dia menegaskan, AKB dimulai dengan pembukaan tempat-tempat ibadah. Kemudian, industri dan perkantoran serta sektor ekonomi lainnya. Terkait aktivitas sektor pariwisata, Eni menyatakan bahwa sektor pariwisata akan diizinkan kembali beroperasi setelah seluruh tahapan dilalui.
Artinya, kata Erni, sektor pariwisata menjadi sektor terakhir yang dibuka dalam tahapan AKB sebelum pembukaan kembali sekolah. "Karena ada juga kabupaten/kota yang menginginkan kalau yang pertama dibuka itu mal," katanya.
(wib)