Siapkan Sanksi Tegas, Ini yang Akan Dilakukan Kapolda Jatim Tindaki Anggota Nakal
Selasa, 02 November 2021 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
“Saya minta kepada seluruh anggota di Jatim untuk berkomitmen dengan baik melaksanakan perintah Bapak Kapolri. Seluruh kepala satuan wilayah kepala satker, mengecek membina, memberikan arahan kepada anggota. Sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Baca juga: Potong 7 Kepala di Tubuh Polri, DPR Apresiasi Kinerja Kapolri dan Divisi Propam
Saat ini beberapa perkara pelanggaran kode etik tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim. Selain itu Polda Jatim juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pelayanan polri, termasuk melaporkan tindakan nakal polisi.
Terhadap pemeriksaan anggota di Bid Propam Polda Jatim, Nico juga berjanji akan mengawasi langsung. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan permainan dalam proses disiplin tersebut. "Saya akan lihat langsung (pemeriksaan di Bid Propam) supaya tidak main-main," katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan. Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Baca juga: Potong 7 Kepala di Tubuh Polri, DPR Apresiasi Kinerja Kapolri dan Divisi Propam
Saat ini beberapa perkara pelanggaran kode etik tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim. Selain itu Polda Jatim juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pelayanan polri, termasuk melaporkan tindakan nakal polisi.
Terhadap pemeriksaan anggota di Bid Propam Polda Jatim, Nico juga berjanji akan mengawasi langsung. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan permainan dalam proses disiplin tersebut. "Saya akan lihat langsung (pemeriksaan di Bid Propam) supaya tidak main-main," katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan. Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Lihat Juga :