Siapkan Sanksi Tegas, Ini yang Akan Dilakukan Kapolda Jatim Tindaki Anggota Nakal

Selasa, 02 November 2021 - 23:46 WIB
loading...
Siapkan Sanksi Tegas, Ini yang Akan Dilakukan Kapolda Jatim Tindaki Anggota Nakal
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta. Foto: Dok/SINDONews
A A A
SURABAYA - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nico Afinta menyiapkan sanksi tegas bagi anggotanya yang nakal dan melanggar kode etik.

Dia bahkan tak segan memecat dan mencopotnya. Ancaman itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas kepada polisi yang melanggar kode etik.



“Perintah Bapak Kapolri terkait anggota yang melakukan pelanggaran akan kami proses, kode etik, bahkan pidana kalau melanggar undang-undang. Dan pasti akan saya pecat kalau terlibat narkoba,” kata Nico, Selasa (2/11/2021).

Sebaliknya, jenderal bintang dua itu juga akan memberi penghargaan bagi anggota yang melaksanakan tugas wewenang dengan baik.

“Saya minta kepada seluruh anggota di Jatim untuk berkomitmen dengan baik melaksanakan perintah Bapak Kapolri. Seluruh kepala satuan wilayah kepala satker, mengecek membina, memberikan arahan kepada anggota. Sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.



Saat ini beberapa perkara pelanggaran kode etik tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim. Selain itu Polda Jatim juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh pelayanan polri, termasuk melaporkan tindakan nakal polisi.

Terhadap pemeriksaan anggota di Bid Propam Polda Jatim, Nico juga berjanji akan mengawasi langsung. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan permainan dalam proses disiplin tersebut. "Saya akan lihat langsung (pemeriksaan di Bid Propam) supaya tidak main-main," katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan. Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)