Nekat Jualan Sabu, Ibu Muda Berwajah Manis di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cantik Bak Aura Kasih, Gadis Seksi Asal Jogja Ini Sukses Bisnis Ayam Petarung
"Pelaku merupakan seorang pengedar sabu. Awalnya kita pancing pelaku untuk bertransaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, sehingga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan dikediamannya," ujar Mario, Selasa (2/11/2021).
Dalam penyamarannya, lanjut Mario, tersangka mengajak untuk bertransaksi Sabu di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin. "Usai mengamankan tersangka, anggota menggeledah kediaman tersangka, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam. Tersangka mengakui sabu itu miliknya dan akan dijual," kata Mario.
Baca juga: Pelajar SMA Bentak Polisi saat Pesta Miras, Ternyata Kapolsek Toulimambot
Akibat perbuatannya, kata Mario, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku merupakan seorang pengedar sabu. Awalnya kita pancing pelaku untuk bertransaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, sehingga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan dikediamannya," ujar Mario, Selasa (2/11/2021).
Dalam penyamarannya, lanjut Mario, tersangka mengajak untuk bertransaksi Sabu di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin. "Usai mengamankan tersangka, anggota menggeledah kediaman tersangka, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam. Tersangka mengakui sabu itu miliknya dan akan dijual," kata Mario.
Baca juga: Pelajar SMA Bentak Polisi saat Pesta Miras, Ternyata Kapolsek Toulimambot
Akibat perbuatannya, kata Mario, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :