Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang

Selasa, 02 November 2021 - 16:43 WIB
loading...
Gejolak Asmara Tak Direstui,...
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario saat konfrensi pers, Selasa (2/11/2021). Foto/iNews.id/Rachmat Kurniawan
A A A
BANGKA TENGAH - Akibat cinta tak direstui orang tua, Riki (18) nekat membawa lari pacarnya berinisial SK (16) warga Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kejadian ini diketahui usai keluarga korban tidak melihat keberadaan SK hingga malam hari di kediamannya. Selanjutnya keluarga berusaha menghubungi korban. Namun telepon genggam korban sudah tidak aktif.



Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak keluarga melaporkan hilangnya korban ke Polsek Koba.

"Kejadian ini diketahui karena pelapor (orang tua korban) tidak melihat anaknya pulang dikediamannya, dan pelapor memita sang kakak untuk menghubungi korban. Namun HP korban sedang tidak aktif."

"Setelah diketahui ternyata Riki yang merupakan pacarnya membawa SK kabur ke Palembang tanpa izin ke orang tuanya selama tujuh hari dan telah melakukan hubungan suami istri," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario saat konfrensi pers, pada Selasa (2/11/2021).

Diketahui perbuatan asusila yang dilakukan tersangka Riki bukan pertama kali dilakukan. Namun sebelumnya ia juga pernah melakukan hubungan suami istri dengan SK saat dikediamannya.



"Tersangka melakukan hubungan suami istri pada korban ini sudah dari bulan Juli tahun 2021 hingga bulan Oktober tahun 2021 saat berada di kediamannya dan saat membawa kabur SK di rumah temannya yang beralamat di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Risya.

Tindakan asusila ini diketahui usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa SK sedang berada di Jalan Simpang Jongkong, Desa Nibung, Bangka Tengah dan melakukan tindaklanjut atas laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Minggu 3 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor beserta keluarga diminta oleh anggota kepolisian untuk mendatangi Polsek Koba, yang mana kemudian setibanya di lokasi, barulah pelapor mengetahui bahwa sudah ada seorang laki-laki yang diduga telah membawa anak pelapor," jelasnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Bangka Tengah dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu sebagai barang bukti Polsek Bangka Tengah pun mengamankan baju dan celana miliki tersangka dan korban.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undangan-Undangan RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)