Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang

Selasa, 02 November 2021 - 16:43 WIB
loading...
Gejolak Asmara Tak Direstui,...
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario saat konfrensi pers, Selasa (2/11/2021). Foto/iNews.id/Rachmat Kurniawan
A A A
BANGKA TENGAH - Akibat cinta tak direstui orang tua, Riki (18) nekat membawa lari pacarnya berinisial SK (16) warga Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kejadian ini diketahui usai keluarga korban tidak melihat keberadaan SK hingga malam hari di kediamannya. Selanjutnya keluarga berusaha menghubungi korban. Namun telepon genggam korban sudah tidak aktif.

Baca juga: Asmara Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Pacar dan Menyetubuhinya Berkali-kali

Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak keluarga melaporkan hilangnya korban ke Polsek Koba.

"Kejadian ini diketahui karena pelapor (orang tua korban) tidak melihat anaknya pulang dikediamannya, dan pelapor memita sang kakak untuk menghubungi korban. Namun HP korban sedang tidak aktif."

"Setelah diketahui ternyata Riki yang merupakan pacarnya membawa SK kabur ke Palembang tanpa izin ke orang tuanya selama tujuh hari dan telah melakukan hubungan suami istri," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario saat konfrensi pers, pada Selasa (2/11/2021).

Diketahui perbuatan asusila yang dilakukan tersangka Riki bukan pertama kali dilakukan. Namun sebelumnya ia juga pernah melakukan hubungan suami istri dengan SK saat dikediamannya.

Baca juga: Arya Damar, Ahli Mesiu Kerajaan Majapahit Sang Penakluk Kerajaan Bali

"Tersangka melakukan hubungan suami istri pada korban ini sudah dari bulan Juli tahun 2021 hingga bulan Oktober tahun 2021 saat berada di kediamannya dan saat membawa kabur SK di rumah temannya yang beralamat di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Risya.

Tindakan asusila ini diketahui usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa SK sedang berada di Jalan Simpang Jongkong, Desa Nibung, Bangka Tengah dan melakukan tindaklanjut atas laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Minggu 3 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor beserta keluarga diminta oleh anggota kepolisian untuk mendatangi Polsek Koba, yang mana kemudian setibanya di lokasi, barulah pelapor mengetahui bahwa sudah ada seorang laki-laki yang diduga telah membawa anak pelapor," jelasnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Bangka Tengah dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu sebagai barang bukti Polsek Bangka Tengah pun mengamankan baju dan celana miliki tersangka dan korban.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undangan-Undangan RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved