Asmara Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Pacar dan Menyetubuhinya Berkali-kali

Jum'at, 25 Desember 2020 - 03:19 WIB
loading...
Asmara Tak Direstui,...
Tersangka pencabulan anak dibawa umur saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Kamis (24/12/2020)
A A A
OKU SELATAN - Lantaran tak direstui oleh orang tua sang pujaan hati, seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, nekat membawa kabur pacarnya itu dan menyetubuhinya hingga berkali-kali.

Kasus prsetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari laporan orangtua korban yang tidak terima perlakuan bejat pemuda itu, 3 Desember lalu. (Baca Juga: Diduga Peras Warga, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Helvetia AKP DK)

Dimana seorang anak yang masih duduk di kelas satu di salah satu SMA di Kabupaten OKU Selatan disetubuhi berkali-kali oleh seorang pemuda yang hanya bekerja serabutan.

Orangtua korban menyebutkan, anaknya yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 itu, sudah empat hari tidak pulang ke rumah setelah pergi bersama tersangka. Mengetahui hal itu, orangtua korban bersama warga dan aparat desa setempat kemudian melakuka pencarian. Hingga akhirnya, korban ditemukan berada di sebuah gudang kosong bersama tersangka, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan hasil pemerinksaan pelaku mengaku telah delapan kali melakukan persetubuhan dengan korban,baik saat membawa korban kabur, dari rumah, maupun pada waktu sebelum-sebelumnya di berbagai tempat. ( Baca Juga: 11 Warga di Blora Terpapar COVID-19 Setelah Ikut Memakamkan Kepala Desa)

Pelaku juga mengaku, nekat melakukan perbuatan itu lantaran ingin melanjutkan hubungannya itu ke jenjang pernikahan dengan korban. Namun karena hubungan asmara yang telah terjalin selama empat bulan karena tidak direstui orang tua korban, maka tersangka membawanya kabur dari rumah selama 4 hari. (Baca Juga: Loncat ke Curug Batu Black, Mahasiswa Tewas Tersedot Pusaran Air)

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico menyebutkan, tersangka mengakui, persetubuhan yang dilakukannya bersama korban atas dasar cinta dan sudah dilakukan berkali-kali, akan tetapi tersangka juga mengakui pacarnya itu masih duduk di bangku SMA kelas satu,

“Dengan membawa kabur korban, besar harapan tersangka kedua orangtua korban luluh dan menyetujui hubungan mereka yang seterusnya dilanjutkan ke jenjang pernikahan,” ungkapnya. (Baca Juga: Longsor Sapu Dua Rumah di Lembang, Seorang Warga Hilang)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6166 seconds (0.1#10.140)