2 WNA di Bali Mengaku Tentara untuk Menipu Sesama Warga Asing
loading...
A
A
A
DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Selain ijin tinggalnya habis, keduanya juga melakukan serangkaian penipuan.
Kedua WNA itu adalah Ernest Okechukwu Okanya (30) asal Nigeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading. "Keduanya melakukan penipuan kepasa sesama WNA dengan mengaku sebagai anggota militer," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online, Anggota Ormas di Bali Terima Rp50 Ribu Sekali Kencan
Ernest dan Souleymane dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Batik Air pukul 12.30 ke Jakarta. Dua petugas imigrasi turut mengawal.
Selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta, keduanya diterbangkan dengan maskapai Ethiopian Airline ET0629 menuju Addis Ababa, Ethiopia.
Dilanjutkan penerbangan ET0935 rute Addis Ababa menuju Adbijan Pantai Gading dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa menuju Lagos Nigeria.
Jamaruli menjelaskan, ijin tinggal Ernest dan Souleymane habis sejak 2 September 2021. Kedua pria itu diamankan di daerah Ubud, Gianyar. "Selama menunggu deportasi, keduanya ditahan di Rudenim," ujarnya.
Kedua WNA itu adalah Ernest Okechukwu Okanya (30) asal Nigeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading. "Keduanya melakukan penipuan kepasa sesama WNA dengan mengaku sebagai anggota militer," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online, Anggota Ormas di Bali Terima Rp50 Ribu Sekali Kencan
Ernest dan Souleymane dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Batik Air pukul 12.30 ke Jakarta. Dua petugas imigrasi turut mengawal.
Selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta, keduanya diterbangkan dengan maskapai Ethiopian Airline ET0629 menuju Addis Ababa, Ethiopia.
Dilanjutkan penerbangan ET0935 rute Addis Ababa menuju Adbijan Pantai Gading dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa menuju Lagos Nigeria.
Jamaruli menjelaskan, ijin tinggal Ernest dan Souleymane habis sejak 2 September 2021. Kedua pria itu diamankan di daerah Ubud, Gianyar. "Selama menunggu deportasi, keduanya ditahan di Rudenim," ujarnya.
(msd)