Bisnis Prostitusi Online, Anggota Ormas di Bali Terima Rp50 Ribu Sekali Kencan

Selasa, 02 November 2021 - 16:05 WIB
loading...
Bisnis Prostitusi Online,...
I Nyoman Okariawan ditangkap karena kasus prostitusi online. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Seorang pria, diduga anggota ormas bernama I Nyoman Okariawan (37), ditangkap anggota Polresta Denpasar. Okariawan ditangkap karena menjadi germo prostitusi online.

"Awalnya kita terima informasi ada pemesanan cewek lewat aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Okariawan ditangkap, di Jalan Tukad Balian Denpasar. Dalam aksinya, dia menyediakan sejumlah pekerja seks dan menyediakan tiga kamar kos.



Pria bertato lambang ormas di tangan kanannya ini, memasang tarif esek-esek Rp300 ribu untuk shortime. "Dia mengambil untung Rp50 ribu dari setiap transaksi," ungkap Jansen.

Selain mengamankan Okariawan, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya sprei (2 buah) handuk (2 buah) kondom bekas pakai (2 buah), kondom belum terpakai (1 buah) dan uang tunai Rp1,5 juta.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)