Kapten Abdul Madjid Anggota BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Begini Kronologinya

Senin, 01 November 2021 - 18:51 WIB
loading...
Kapten Abdul Madjid Anggota BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Begini Kronologinya
Kapolres Pidie AKBP Padli menjelaskan kronologi penembakan terhadap Dantim BAIS TNI Kapten Inf Abdul Majid oleh tiga pelaku di Pidie, Aceh. Foto/iNewsTV/Jamal Pangwa
A A A
PIDIE - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh mengungkap kronologi penembakan dan perampokan terhadap Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kapten Inf Abdul Majid di Kabupaten Pidie, Aceh.

Pelaku penembakan yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.



Tiga pelaku penembakan yaitu M (41) wiraswasta warga Gampong Meunasah Rumpuen, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya selaku perencana perampokan dan penembakan; D (46) petani warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie selaku pengatur strategi dan pemilik senjata api; dan F (41) petani warga Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya selaku eksekutor atau pelaku penembakan.

Kapolres Pidie AKBP Padli menjelaskan, kronologi penembakan dan penangkapan tersangka M yang merupakan otak penembakan dan perampokan.

- Tersangka M merupakan kenalan korban. Tersangka mengetahui jika korban mempunyai uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah dan sering dibawa oleh korban di dalam tas.


- Rabu 27 Oktober 2021 pelaku M dan D melakukan pertemuan untuk merencanakan perampokan dan penembakan. Selanjutnya kedua pelaku menentukan lokasi untuk melakukan perampokan dan penembakan tersebut.

- Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB pelaku M dan D melakukan survei ke lokasi perampokan dan penembakan yang telah ditentukan.

- Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB pelaku M menghubungi korban dan mengajak bertemu.

- Pukul 15.00 WIB pelaku D bertemu dengan pelaku F untuk memberitahukan rencana melakukan perampokan dan penembakan terhadap korban. Pelaku F ditunjuk sebagai eksekutor dengan senjata api yang sudah disiapkan oleh pelaku D.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)