Bahas PSBB, Polisi di Makassar Gelar Rapat Sambil Berjemur

Rabu, 22 April 2020 - 12:58 WIB
loading...
Bahas PSBB, Polisi di Makassar Gelar Rapat Sambil Berjemur
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menggelar rapat di ruangan terbuka membahas penerapan PSBB. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar sudah memasuki tahap uji coba hari kedua. Kebijakan itu secara resmi diterapkan dua hari lagi, tepatnya Jumat (24/4/2020). Terkait teknis penerapan PSBB, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menggelar rapat pada hari ini, Rabu (22/4/2020).

Yang menarik, rapat itu tidak digelar di dalam ruang rapat atau aula, melainkan Lapangan Apel Markas Polrestabes Makassar. Para polisi yang mengikuti rapat pun tampak mengatur jarak. Polrestabes Makassar sendiri sengaja menggelar rapat di ruangan terbuka agar para personelnya sekalian berjemur di bawah terik matahari.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady, menyampaikan rapat pembahasan PSBB itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. Pihaknya menggelar rapat di luar ruangan dan mengatur jarak sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona alias covid-19.

"Sambil berjermur di terik matahari kita melaksanakan rapat terkait PSBB dan penanganan covid-19 di kota Makassar," kata Edhy, dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Rabu (22/4/20200.

Selain Kapolrestabes Makassar, rapat itu juga diikuti oleh Wakapolrestabes AKBP Marsel Suherman serta para pejabat utama dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar. Di hadapan para kapolsek yang menjadi ujung tombak pengawasan penerapan PSBB, Kapolrestabes menyampaikan sejumlah arahan.

Yudhiawan juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang dilarang pada pelaksanaan PSBB yang perlu diketahui, termasuk pembatasan kegiatan dan transportasi. Diketahui pelarangan kegiatan sosial dan budaya meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan dan semua tempat ibadah ditutup.

Selain itu, semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kendaraan roda dua termasuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, yang boleh hanya barang.

Adapun tempat usaha yang boleh beroperasi yakni supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan, kebutuhan dasar pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi, toko bangunan, toko ternak pertanian dan penyediaan layanan internet.

Usaha lain atau tempat yang diperbolehkan buka yakni penyiaran dan layanan kabel, distributor bahan bakar minyak, gas, bensin, apotek serta tokoh peralatan medis, rumah sakit, puskesmas, faskes umum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik dan layanan pasar modal.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3102 seconds (0.1#10.140)