Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:50 WIB
loading...
A A A
"Kami sudah melakukan gelar perkara, kami sudah melakukan eksopose dengan Bapak Kajati Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya dan percepatan berkas agar kasus ini segera disidangkan," jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Arief, pihak Kejati Jabar juga menjadikan kasus pinjol ilegal ini sebagai atensi. Sehingga, penanganan kasus ini rencananya akan melibatkan tim gabungan.

"Bapak Kajati Jabar membuat tim gabungan, bahkan kami lihat ada lima jaksa utama di situ. Kita juga berpacu dengan waktu, sehingga perlu akselerasi dan perlu ada pengembangan lainnya dan sudah kami dapatkan bahannya dari Bapak Kajati Jabar. Ini kolaborasi yang luar biasa, aangat jarang Bapak Kajati langsung turun tangan karena ini atensi nasional," pungkasnya.

Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal.

Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)